Modus 6 Eks Pejabat Antam Korupsi 109 Ton Emas, Kini Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemerintahan komoditas emas Antam.

Mereka diduga melakukan kegiatan produksi ilegal yakni menempelkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta.

Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan PT Antam.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, tim penyidik ​​menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan menyita logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung. Jakarta Selatan. (29/5/2024) dikutip dari Kompas.com.

Jaksa Agung menjelaskan, penyitaan merek logam mulia PT Antam tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa izin atau kontrak kerja.

Jika kerja sama tetap dilanjutkan, PT Antam harus menerima pembayaran tarif karena memiliki hak eksklusif.

Kuntadi menjelaskan logam mulia tersebut dilepas ke pasaran bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

Jadi logam mulia bermerek ilegal ini merugikan pasar logam mulia PT Antam, jelas Kuntadi.

Keenam orang tersebut merupakan mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (GM UBPP LM).

Berikut enam tersangka yang ditangkap Kejaksaan: TK yang merupakan Dirjen periode 2010-2011 HM Dirjen periode 2011-2013 GM Dirjen periode 2013-2017 ID Dirjen periode 2021- Hijriyah 2022. Direktur Jenderal periode 2017-2019 MA Direktur Jenderal periode 2017-2019

Pelaku HM, MA dan KTP ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Sementara TK asal Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, serta dua tersangka lainnya yakni GM dan AH tidak tertangkap karena tersangkut kasus lain.

Kejahatan ini, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian banyak orang karena menyebar secara diam-diam di pasar.

Emas ini diketahui beredar pada tahun 2010-2022.

“Dalam kurun waktu tersebut (para tersangka) mencetak logam mulia berbagai ukuran sebanyak 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam,” kata Kuntadi.

Penyidik ​​kini tengah menghitung jumlah pasti kerugian terkait dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. PT Antam Tbk

Dikutip dari laman antam.com, PT Antam merupakan badan usaha milik negara. Kegiatan Usaha Perusahaan ini didirikan pada tahun 1968 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang

Perusahaan ini didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui penggabungan beberapa perusahaan pertambangan milik pemerintah dan proyek pertambangan.

Tambang-tambang tersebut antara lain Badan Pengurus Umum Perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Tambang Emas Negara Tjikotok, Perusahaan Logam Mulia Negara, PT Nikel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek Bapetamb.

PT Antam Tbk, sekarang Antam tergabung dalam MIND ID (Mining Industry Indonesia), Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan perusahaan pertambangan berorientasi ekspor yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal.

Kegiatan Antam meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemasaran nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan bijih batubara.

Antam juga disebut-sebut memiliki konsumen setia jangka panjang di Eropa dan Asia.

Mengingat luas lahan konsesi pertambangan serta besarnya cadangan dan sumber daya yang dimiliki, Antam telah membentuk beberapa perusahaan patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi pertambangan yang menguntungkan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *