Moderasi Konten Berisiko Batasi Kreatifitas dan Kebebasan Berekspresi: Perlu Tata Kelola Transparan

TRIBUNNEWS.COM – Perubahan peraturan perundang-undangan pemerintah untuk menerapkan sistem elektronik dinilai mempertimbangkan perkembangan ekonomi digital dan relevansi peraturan lain yang ada dalam upaya pengendalian konten.

Untuk itu, pemerintah harus memberikan ruang kepada seluruh pelaku ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif.

Tanpa proses seperti itu, membatasi konten secara berlebihan akan membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi. Hal ini akan melemahkan hak masyarakat atas informasi dan menghambat perkembangan ekonomi digital.

Hal itu diungkapkan Devi Ariani, Direktur Eksekutif Dialog Pelayanan Indonesia (ISD), saat berdiskusi dengan para pemerhati dunia media digital.

Komunitas pemantauan dan penegakan media digital harus memastikan adanya mekanisme yang efektif dan tepat untuk memproses, menerima, atau menolak permintaan penghapusan konten.

“Dengan cara ini, mekanisme pelaporan atau banding yang transparan memberikan ruang bagi seluruh aktor di ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif,” jelas Devi Ariani.

Dewan ISD sebagai badan independen berkepentingan dengan penerapan sistem elektronik yang akan mempengaruhi perkembangan industri jasa dan masyarakat secara luas.

Menurut Devi Ariani, upaya pengelolaan konten harus fokus pada perkembangan ekonomi digital dan kepatuhan terhadap peraturan lain yang berlaku.

Terkait regulasi pengukuran konten saat ini, CEO ELSAM Wahyudi Zafar menjelaskan, regulasi konten akan lebih baik jika didasarkan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

Lanjutnya: Karena menyangkut hak atas informasi dan hak atas kebebasan berekspresi.

“Dalam praktiknya bisa dilakukan dengan cara co-management, yaitu pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (BSE) bekerja sama, di mana ada mekanisme banding,” ujarnya.

Sayangnya, dengan banyaknya peraturan yang ada, tampaknya ada upaya untuk mengontrol informasi di ranah digital melalui pengukuran konten.

Hal ini harus dibenahi karena tentu mengancam demokrasi dan kebebasan pers.

Sekadar informasi, peraturan terkait pengendalian konten di Indonesia tertuang dalam berbagai kerangka hukum antara lain UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Jurnalisme Berkualitas.

Pengendalian konten di sektor online diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2019 Penerapan sistem elektronik dan transaksi.

Lebih jelasnya aturan ini diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor. Pada tanggal 5 Mei 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan privat mewajibkan masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menghapus atau memblokir konten yang tidak pantas, berbahaya, atau mengganggu kepentingan umum.

Sesuai dengan peraturan pelaksanaannya, telah diterbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait dengan pedoman praktis yang bertujuan untuk melaksanakan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk keperluan pribadi mengenai konten yang dibuat oleh pengguna yang digunakan dalam rangka penghentian hak akses (SK 172/ 2024).

Devi Ariani mendukung upaya moderasi konten untuk membatasi konten yang merugikan masyarakat.

“Namun upaya tersebut harus menyadari perlunya mekanisme yang adil, seimbang, dan transparan,” jelasnya. Selain itu, definisi ‘konten yang mengganggu’ memerlukan klarifikasi atau pembatasan lebih lanjut. Ini menjadi wilayah abu-abu yang bisa disalahgunakan.”

Ia menambahkan, melakukan kurasi terlalu banyak konten juga berpotensi menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Bagi operator sistem elektronik swasta, adanya beban kepatuhan yang tinggi menimbulkan risiko proses, waktu, biaya, dan hukum jika pemilik konten mengaku bertanggung jawab atas penghapusan konten.

Terdapat potensi pembatasan hak atas informasi bagi pengguna konten, sedangkan bagi penyedia konten, terdapat potensi menekan kreativitas dan kebebasan berekspresi serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *