Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Kamis (22/8/2024), mereka membakar mobil polisi di Mapolsek Pejompongan (Pospol), Jakarta Pusat.
Peristiwa itu berbarengan dengan ricuhnya aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat menolak rancangan undang-undang pilkada yang terjadi di depan gedung MPR/DPR di pusat kota Jakarta.
“Pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 20.00 waktu Polandia, 1 mobil polisi terbakar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat.
Ade Ary mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Satuan Reserse Polres Metro Tanah Abang mendapat informasi ada tiga pelaku berinisial F, MF fan EHS yang ditangkap Polsek Palmerah.
“Anggota Brimob menangkap tiga pelaku di kawasan Pejompongan Raya, Kelurahan Benhil, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tim kemudian mendatangi pelaku di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi dalam aksinya, ketiga pelaku akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Agar penulis mengusut tindak pidana pembakaran mobil polisi bernomor registrasi 1051=28 milik inventaris Polres Metro Tanah Abang, jelasnya.
Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di depan Gedung MPR/DPR Jakarta Pusat terkait penolakan RUU Pilkada berakhir ricuh pada Kamis (22/08/2024).
Massa melakukan aksi anarkis sejak siang hingga malam hari, merusak pagar bangunan dan halte.
Selain itu, massa membakar pembatas dan menutup jalan tol kota di sekitar lokasi.
Polisi berhasil membubarkan massa dengan menggunakan water canon dan gas air mata.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap sejumlah pengunjuk rasa akibat ulahnya.