Mobil Innova Venturer Milik Anak SYL Indira Thita Disita KPK, Ditemukan Penyidik di Bandung

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menyita barang-barang milik keluarga mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang yang disita kali ini adalah mobil Toyota Innova Venturer milik putri SYL, Indira Chunda Tita yang merupakan anggota PAW DPR dari Fraksi NasDem.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Ali Fikri mengatakan, mobil Innova milik Tita disita untuk digunakan sebagai barang bukti dalam Penuntutan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

Berdasarkan laporan penyitaan, mobil ini disita oleh anggota DPRK RI Indira Chunda Tita pada tahun 2023-2024, kata Ali Fikri, dilansir Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Ali Fikri juga mengatakan, mobil Innova milik Tita ditemukan penyidik ​​di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dari pemeriksaan terungkap mobil Tita dibeli menggunakan identitas orang lain dan bukan nama Tita.

Hal itu dilakukan untuk menghilangkan seluruh jejak pemilik aslinya.

Diduga digunakan identitas pihak lain untuk melakukan pembelian, kemudian barang tersebut dikembalikan untuk menghilangkan seluruh jejak pemiliknya, jelas Ali Fikri.

Apalagi, penemuan kendaraan ini akan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa SYL.

Sebagai informasi, penyitaan kendaraan milik SYL dan keluarga bukan hanya dilakukan kali ini saja.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menyita sejumlah kendaraan karena diduga milik SYL terkait penyidikan TPP.

Salah satu kendaraan yang disita adalah mobil Mercedes Benz Sprinter dan kunci remote control yang ditemukan penyidik ​​di kompleks perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.

Selain itu, penyidik ​​juga menyita dua unit kendaraan di Perum, Orlan, Jalan Anggrek Inda, Desa Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalat, Makassar.

Kendaraan tersebut berupa mobil Suzuki New Jimny dan sepeda motor Honda X-ADV 750 CC.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport milik SYL yang disembunyikan di kawasan perumahan kosong di Makassar.

SYL akan didakwa KPK tip Rp 60 miliar dan pencucian uang Rp 104,5 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa mantan Menteri Pertanian tersebut atas tuduhan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) SYL.

Menurut Ali Fikri, kedua kasus ini terpisah dari kasus penggelapan uang senilai ISK 44,5 miliar yang masih berstatus tunggu.

“Jadi, ini setidaknya isi pokok kepuasan dan kerja TPPU yang jumlahnya sekitar Rp 60 miliar,” jelas Ali, Kamis (30/5/2024).

Ali menjelaskan uang senilai Rp 60 miliar, termasuk Rp 30 miliar, disita saat penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Vidya Chandra pada 28-29 September 2023.

Saat menggeledah rumah dinas, tim penyidik ​​KPK membawa mesin hitung karena banyaknya uang tunai.

Selain Rp30 miliar, penyidik ​​KPK juga menyita Rp15 miliar saat menggerebek perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat pada Rabu (3/6/2024).

Hanan diduga menguasai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek di bawah Kementerian Pertanian.

Tak hanya itu, dalam mengusut dugaan pencucian uang, tim penyidik ​​juga menyita beberapa rumah mewah.

“Kemarin harta benda rumah dan mobil terakhir disita di Sulsel,” jelas Ali.

Ali mengatakan, uang panas dan uang kesenangan hasil perampokan tersebut akan dikumpulkan dan didakwakan kepada SYL pada persidangan berikutnya.

Nanti (kepuasan) ini berbeda dengan Rp44,5 miliar (dari hasil jarahan). Jadi totalnya Rp44,5 (miliar) dan akan dibayarkan pada tahap berikutnya sekitar Rp60 miliar, katanya.

Tak hanya itu, Ali mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta membuka kemungkinan untuk mengembangkan fakta kasus di pengadilan tipikor.

Dia berharap tim Jaksa KPK (JPU) bisa mengambil kesimpulan mengenai fakta hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Adapun orangnya yang dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka, kata Ali.

Dalam pokok perkara, JPU KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari bawahan dan kementerian di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Perampokan tersebut diduga dilakukan SYL dengan menunjuk mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohammad Hatta; dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; Pejabat Khusus Politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Haryanto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait korupsi di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *