Mobil dan Motor Nanti Wajib Punya Asuransi, Begini Respons Menperin

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka pemungutan suara mobil dan sepeda motor wajib memiliki asuransi mulai tahun 2025.

Menurut Agus, seluruh ekosistem perlu berperan dalam mengembangkan industri otomotif. Seluruh ekosistem mencakup industri keuangan dan asuransi.

“Untuk mengembangkan atau meningkatkan industri otomotif, seluruh ekosistem, termasuk keuangan, asuransi, dan lain-lain. Harus berperan,” kata Agus saat ditemui usai pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD Tangerang. , Banten, Kamis (18/7/2024).

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menunggu payung hukum dari pemerintah terkait asuransi wajib mobil dan sepeda motor.

Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. waktu yang efektif untuk melaksanakan program tersebut.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 “Tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan” (UU P2SK) mengatur agar Pemerintah dapat menetapkan Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan.

Termasuk di dalamnya adalah asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab pihak ketiga (TPL), asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap risiko bencana.

“Untuk mempersiapkannya, sebaiknya teliti dulu Program Asuransi Wajibnya,” kata Augie dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Setelah mendapat persetujuan DPR, ketentuan mengenai pelaksanaan program asuransi wajib berikut akan diatur oleh JP.

Dalam UU P2SK, setiap amanat UU P2SK dilanjutkan dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah terbitnya UU P2SK.

“Setelah PP terbit, Panitia Pusat akan menyiapkan aturan pelaksanaan Program Asuransi Wajib,” kata Ogi.

Program asuransi kecelakaan mobil wajib TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Ogi, hal ini akan mengurangi beban finansial pemilik mobil jika terjadi kecelakaan.

“Juga membangun perilaku berkendara yang baik,” kata Augie.

Ia mengatakan dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat merasa lebih terlindungi dan aman, serta dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *