Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasty Ifkhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (HHCC) menanggapi kabar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dilaporkan Polda Metro Jaya.
Dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman Zico Leonard Jagardo Simanjuntaka dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Rulliandi, ahli Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua MKMK Deva Gede Palguna mengaku belum mengetahui kabar Zico yang diawasi. Oleh karena itu, dia menyatakan belum mengetahui konteks sebenarnya dari kejadian tersebut.
Namun, menurut Palguna, fakta Ziko sebagai pelapor MKMK dan orang yang dilaporkan ke polisi merupakan dua hal berbeda.
“Kami belum tahu, jadi belum tahu konteksnya apa. Kalau dilihat dari kejadiannya, ini dua persoalan yang berbeda,” kata Palguna menanggapi pemberitaan Tribunnews, Jumat (17 Mei 2024).
Ziko Leonard Jagardo Simanjuntak dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya dari Rulliandi pada Jumat pekan ini.
Komunikasi tersebut diterima dan didaftarkan dengan LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Mei 2024 karena pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 311 KUHP.
“Saya sebagai warga negara tentu merasa nama baik saya tercoreng. Ini fitnah yang tidak sesuai fakta,” kata Ruliandi dalam keterangannya, Jumat (17 Mei 2024).
Ruliandi menolak tudingan Zico yang diminta langsung oleh Anwar Usman sebagai ahli dalam gugatan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MC) yang saat ini masih berproses di PTUN.
“Profesor Dr. Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak menanyakan saya secara langsung dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, namun saya ditanya oleh pengacaranya, yang kemudian mendapat perintah dari jabatan saya di fakultas hukum: Universitas Jayabaya menghadiri sebagian sidang” PTU Jakarta mempertimbangkan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ruliandi mengatakan, dirinya diwawancarai sebagai reporter Polda Metro Jaya. Ruliandi pun melampirkan beberapa bukti dalam laporan tersebut.
Oleh karena itu, berbagai pesan online telah saya sampaikan kepada penyidik, kemudian saya berharap proses ini dapat dilakukan secara profesional dan akan saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya, tambahnya. Anwar Usman kepada MKMK
Sebagai referensi: Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MCMC) karena diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Laporan ini dibuat pada Senin (13 Mei 2024) oleh pengacara bernama Zico Leonard Jagardo Simanjuntak.
“Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait asas kesusilaan dan kesusilaan,” kata Zico dalam laporannya kepada ICMC, Senin ini.
Dalam laporannya, Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman yang juga menantu Presiden Jokowi terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini masih menunggu keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara pada 8 Mei 2024, agenda sidang PTUN meliputi sidang saksi dan ahli dari penggugat Anwar Usman, salah satu ahli yang diusulkan Presiden Joko Widodo alias menantu Jokowi, Muhammad Rulliandi.
Bahkan, Muhammad Rulliandi saat ini menjadi salah satu penggugat di Mahkamah Konstitusi sebagai kuasa hukum tergugat (KPU) dalam perselisihan hasil pemilu parlemen, kata Zico. Pelapor perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman Zico Leonard Jagardo Simanjuntak usai klarifikasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MCMC) di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/1/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifkhami)
Zico kemudian menyatakan dirinya menemukan setidaknya dua perselisihan terkait hasil pemilihan umum (PHPU) yang menunjuk Mohamed Rulliandi sebagai kuasa hukumnya. Salah satu kasusnya, hakim hakim dalam kasus tersebut adalah Anwar Usman.
Mengajukan tuntutan dan menyediakan tenaga ahli merupakan kebebasan setiap warga negara.
Namun Zico mengatakan, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi harus bisa menerima keterbatasan pribadinya dan bertindak sesuai harkat dan martabat pengadilan sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Khutama pada pasal Asas Kewajaran. dan kesesuaian.
Bahkan, hakim pengadilan negeri pun dilarang keras berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang disidangkannya, apalagi hakim konstitusi yang merupakan pejabat pemerintah.
“Apakah pantas bagi seorang hakim untuk meminta bantuan seorang pengacara yang sedang mengadili suatu kasus di hadapan hakim tersebut?” – tanya Zico.
Selain itu, Zico selaku wartawan juga meminta ICMC menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada hakim konstitusi Anwar Usman.
“Jika informasi ini benar, maka pelapor meminta agar Anwar Usman diberikan pembebasan hukuman yang memalukan,” tegas pengacara tersebut.