MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN

MKMK menyatakan Anwar Usman tidak melanggar kode etik terkait benturan kepentingan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/472024).

Sidang ini dipimpin oleh panel yang terdiri dari Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.

“Saya nyatakan tidak terbukti hakim terlapor melanggar aturan etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam asas kesusilaan dan sopan santun dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Palguna.

Mengingat berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etik di atas mengenai perbuatan terlapor hakim (Anwar Usman) melalui kuasa hukumnya dalam persidangan di PTUN Jakarta yang menghadirkan ahli bernama Muhammad Rullyandi, mengingat kedudukannya sebagai salah satu sengketa dalam perkara tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU,” ujarnya.

Majelis Kehormatan berpendapat hakim pemohon tidak terbukti melanggar asas kepatutan dan kepatutan Sapta Karsa Hutam, lanjutnya. Hak setiap warga negara untuk diwakili oleh para ahli

Hakim MKMK, Ridwan Mansyur mengatakan, hak setiap warga negara atas peradilan yang adil jika para ahli ikut serta dalam persidangan.

Terkait gugatan PTUN di Jakarta yang diajukan oleh hakim terdaftar, Ridwan mengatakan, terkait pemberhentiannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Agung, hak tersebut tetap berlaku meskipun tindakan hakim terdaftar yang mengajukan gugatan di PTUN di Jakarta dinyatakan melanggar asas kesopanan dan kesopanan, sehingga diberikan sanksi tertulis kepada hakim yang diberi keterangan.

Oleh karena itu, kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan hakim banding tidak dapat dicegah hanya karena hubungan profesional Muhammad Rullyandi sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

“Penyerahan ahli sebagai bagian alat bukti warga negara atau pihak yang berperkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan peradilan,” imbuhnya.

Kuasa hukum Zico, Leonardo Djagardo Simanjuntak, sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Dewan Kehormatan MK (MKMK). Laporan tersebut membahas dugaan konflik kepentingan antara Anwar dan pengacara Muhammad Rullyandi yang kini tengah memperkarakan kasus tersebut di Mahkamah Konstitusi. Pelapor mengetahui keputusan MKMK tersebut

“Kami (mendapat) lewat email tadi malam. Kami buka dan terima hari ini. Sekretariat MKMK akan laporkan dulu ke MKMK untuk ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditanya konfirmasi tanggal 13 Mei itu. 2024.

Sebagai pelapor, Zico menerima permohonan tertulis yang diajukan Anwar kepada PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam agenda sidang saksi dan ahli penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi.

Faktanya, Muhammad Rullyandi saat ini menjadi salah satu pihak di Mahkamah Konstitusi yang bersengketa hasil pemilu legislatif dengan kedudukannya sebagai Kuasa Hukum Tergugat (KPU). Setidaknya pelapor menemukan dua kasus yang melibatkan Muhammad Rullyandi. seorang pengacara dan juga dalam salah satu kasus Anwar. “Usman adalah hakim Senat dalam kasus ini,” kata Zico dalam laporannya.

Zico mempertanyakan Sapta Karsa Hutam yang merupakan bagian dari keadilan dan kesopanan peradilan. Zico mengatakan pantaskah hakim meminta jasa ahli yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Pantaskah seorang hakim meminta jasa ahli kepada seorang pengacara yang sedang menangani suatu perkara di hadapan hakim itu?” kata Zico.

Menurut Zico, kliennya menduga telah terjadi pelanggaran etik berulang kali. Dalam laporannya, Zico meminta sanksi tegas kepada MKMK.

Teguran yang dijatuhkan pada putusan pelanggaran etik sebelumnya tidak membuat Anwar Usman semakin sadar dan mawas diri. Oleh karena itu, jika terbukti benar laporan ini, pemohon meminta agar diberikan sanksi yang seberat-beratnya, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *