MKD Sebut Verifikasi Awal Tidak Menemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji DPR

Tribun News.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPR RI (MKD) Nasrudin Tek Kom mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Kak Im dituding menyalahgunakan kewenangannya saat istrinya Rustini Murdado ikut serta dalam Panitia Pengawas Haji DPR 2024.

Setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan administratif dan hukum, MKD menyebut proses verifikasi awal tidak mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Muhaimin Iskandar.

Musyanto, Ketua Badan Hukum Patebokan Indonesia, sebelumnya menyampaikan laporan bahwa Kak Imin telah merekrut istrinya ke dalam kelompok Timwas Haji DPR dan diduga menggunakan visa haji yang tidak diperuntukkan bagi jamaah haji. Anggaran negara untuk kesejahteraan pribadi dan keluarga. Musyanto menyebut langkah tersebut melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

Menanggapi laporan tersebut, MKD DPR RI segera menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dan memulai kegiatan verifikasi.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah Keg Im telah melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam rangka keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Sekjen DPR RI, MKD tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR RI.

Verifikasi ini meliputi dokumen perjalanan, izin yang diterbitkan, dan peraturan yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Selain itu, dalam MKD DPR RI, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.05/2015 secara khusus mengacu pada Pasal 7 Ayat 7.

Pasal ini menyatakan bahwa jika praktisi SPD di lingkungan kementerian/organisasi pemerintah ikut serta dalam kegiatan atau acara yang memerlukan partisipasi pasangannya, maka pasangannya boleh mendampinginya

Berdasarkan aturan tersebut, tindakan Kak Emin mengundang istrinya ke rombongan haji DPR sudah sesuai aturan hukum dan berlaku.

Ketua MKD DPR RI Nazruddin Tech Com dalam keterangan resminya menegaskan, “Setelah melakukan penelusuran administratif bersama Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2015, telah terbukti bahwa dia tidak melanggar aturan ini.”

Pernyataan resmi yang dikeluarkan Nasruddin ini merupakan klarifikasi yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Oleh karena itu, meski DPR RI saat ini sedang dalam masa jeda dimana kegiatan anggota harus fokus pada daerah pemilihan, namun kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu diluruskan. Oleh karena itu, MKD menawarkan pemahaman. yang memastikan seluruh aktivitas pejabat publik mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tugas pengawasan dan kami berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan operasional,” jelasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *