Reporter Tribune.com Egman Ibrahim melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DRP RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan majikan Brigadir RTO Indra Pratap akan divonis tujuh tahun penjara karena pemalsuan kendaraan. Jumlah anggota DPR
Diketahui, plat DRP yang dimaksud merupakan plat yang digunakan mobil pribadinya Alphard yang menjadi tempat brigade RAT bunuh diri.
Senin (6/5/2024) di Kompleks Parlemen Jakarta
Najurdin mengungkapkan Indra Pratyakarta akan dipanggil pada 15 Mei 2024 untuk dimintai klarifikasi. Pekerjaan ini telah dilakukan menurut laporan publik.
“MKD akan menindak tegas pihak yang memalsukan tabel DRP.”
Apalagi saat ini banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan pelat tersebut
Katanya, “Jadi plat nomor TNKB DPR palsu itu sangat miris sekali bagi masyarakat, sangat merugikan kita, sekarang dalam dua kasus terakhir ada tiga kasus.”
“Penting bagi kita untuk menghentikan informasi palsu ini karena merugikan kita sebagai anggota DRP dan masyarakat menuntut kita berhenti,” ujarnya.
Nazareddin juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan pihak-pihak yang memalsukan tabel DRP.
Ia mengatakan, “Kami tidak ingin masyarakat dihakimi terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan pelat DRP.