MKD Rahasiakan Nama 2 Anggota DPR Pemain Judi Online, Puan Maharani Ingin Identitas Mereka Diungkap

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MKD) mengungkap DPR diduga 60 orang terpapar perjudian online.

Dari 60 orang tersebut, dua orang merupakan anggota DPR RI, dan sisanya 58 orang merupakan anggota DPR.

Hal itu diungkapkan Ketua MKD Adang Daradjatu.

Yang jelas, PDP hanya beranggotakan dua orang dan berstatus tersangka.

Melansir Kompas.com, Rabu (3/7/2024), Adang mengatakan, “Soal klaim anggotanya bukan anggota DEP, ya, yang bisa kami pastikan ada 58 orang yang bekerja di DEP.”

Meski demikian, MKD masih enggan membeberkan identitas kedua anggota DPR yang terpapar perjudian online tersebut.

Alasannya harus dijelaskan dulu, karena selama ini mereka masih dicurigai.

Adang enggan menjawab pertanyaan di komisi mana kedua anggota DEP itu berasal.

Pasalnya, menurut Adang, persoalan tersebut sebaiknya tidak diungkapkan ke publik terlebih dahulu.

“Iya tidak bisa (berikan identitasmu),” jawabnya.

Sementara MKD menyembunyikan identitas anggota DPR yang diduga melakukan perjudian online, Ketua DPR RI Pun Maharani mendesak MKD untuk mengungkap identitas pelaku perjudian online tersebut.

Kata Puan, kalau ada, wajib disebutkan namanya.

“Iya kalau ada, tolong disebutkan namanya,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senajah, Jakarta, Selasa (7/2/2024).

Namun, Puan tak merinci anggota DPR yang terpapar perjudian online. Berbagai temuan PPATK dan Satgas Judi Online terhadap anggota DPR yang berjudi online

Satgas Judi Online dan Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima berbagai informasi tentang kemungkinan keterkaitan anggota DPR-DPRD dengan perjudian online (judol).

Terakhir, Satgas Presiden melaporkan hanya 2 anggota DPR RI yang diduga melakukan perjudian online.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (2/7/2024) melalui surat resmi yang dikirimkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Ketua Satgas Judi Online kepada MKD DPR RI.

Berbeda dengan temuan PPATK terhadap 1.000 anggota DPR dan DPRD yang diduga terlibat perjudian online.

Menurut Habiburokman, Wakil Ketua MKD DPR RI, banyak faktor yang bisa mempengaruhi perbedaan data.

Diantaranya 58 pegawai DPR RI yang masuk dalam daftar temuan satgas perjudian online.

Dia menduga daftar yang dimiliki PPATK itu bercampur dengan klaim pegawai DPR RI terlibat perjudian online. Sebab riwayat bisnisnya menunjukkan ia pernah bekerja di DPR RI.

“Jadi itu katanya. Tadi pegawainya ada 58 orang, dia menulis tempatnya bekerja di DPR RI. Belum tentu anggota DPR RI. 58 orang sudah jadi pegawai, pegawai.”

Jabatannya DPR RI. Belum tentu anggota DPR RI, kata Habiburokman di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak menampik keberadaan 2 anggota DPR RI yang masuk dalam surat resmi Satgas Judi Online.

Namun kasus mereka tetap berstatus tersangka kriminal.

Memang ada dua orang anggota DPR RI yang juga jadi tersangka. Kita selidiki dulu dan diskusikan dengan pihak terkait, tutupnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang mengikuti perjudian online.

Kepala PPATK Ivan Justivandana dalam rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Rabu (26/06), mengatakan, “Apakah kita punya legislator pusat dan daerah? Ya, kita temukan ada lebih dari 1.000 orang.” 2024)

Habiburokman meminta Ivan melaporkan anggotanya yang terlibat perjudian online ke MKD.

“Saya sudah menjadi anggota MKD, kami mohon bantuan MKD untuk memikirkan apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Habiburokman.

Menanggapi hal tersebut, Ivan PPATK mengumumkan akan mengirimkan surat kepada DPR mengenai keterlibatan anggotanya.

“Iya, nanti suratnya akan kami kirim. Jadi ada lebih dari 1.000 orang dari DPD-DPD dan Sekjen.”

Ivan mengatakan pihaknya menemukan anggota DPR dan DPRD melakukan lebih dari 63.000 transaksi.

“Dan masing-masingnya mendekati Rp 25 miliar, di antaranya ada transaksi ratusan hingga miliaran hingga beberapa miliar per orang,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Baca lebih banyak berita terkait perjudian online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *