MKD Akan Panggil 2 Anggota DPR Dilaporkan Main Judi Online, Termasuk 58 Pegawai DPR

MKD akan memanggil 2 anggota DPR serta 58 pegawai DPR karena diduga bermain judi online dengan omzet Rp 1,9 miliar

Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Kehakiman (JUD) DPR RI Adang Daradjatun telah menerima surat dari Hadi Tjahjanto, Ketua Pokja Penghapusan Perjudian Online dan Menteri Penghubung Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia . mengenai kehadiran anggota DPR RI yang terlibat dalam perjudian online.

Adang mengatakan, dalam surat tersebut, ada sekitar 60 orang yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum di lingkungan DPR RI tersebut.

2 dari 60 orang tersebut merupakan anggota DPR RI yang belum dapat diungkapkan identitasnya oleh MKD.

“Hari ini kami menerima surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas Judi Online. Ternyata, setelah surat resmi tersebut, kami mengetahui memang ada 2 anggota DPR. ” dan tersangka serta sejumlah pegawai DPR RI berjumlah sekitar 58 orang,” kata Adang kepada awak media.

Menurut dia, dua anggota DPR RI dan 58 orang di antaranya masih diduga melakukan praktik perjudian online.

Alhasil, MKD menyebut Adang telah mengambil langkah klarifikasi dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang diduga terlibat perjudian online.

Makanya saat ini mencurigakan. Makanya dua anggota DPR akan kita periksa. Tadi pagi sudah resmi dilaporkan, kata Adang.

Surat tersebut dikirimkan kepada 2 anggota DPR RI hari ini, Selasa, pukul 10.00 WIB.

Anggota DPR RI akan dipanggil untuk klarifikasi yang akan segera dilakukan.

“Ini konfirmasi, jadi 2 anggota dewan itu sudah mendapat informasi yang benar dan akan diklarifikasi terlebih dahulu,” kata Adang.

Adapun total uang atau omzet dari kegiatan perjudian online yang melibatkan anggota DPR RI dan pegawai di lingkungan DPR RI, Adang menyebut lebih dari Rp 1 miliar.

“Angkanya Rp1,926 miliar,” kata Adang.

Data jumlah orang yang diduga terlibat perjudian online ternyata berbeda dengan data Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Saleh usai pertemuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Pangeran Saleh mengatakan, total ada 82 anggota DPR RI yang kedapatan berjudi online.

“Anggota DPR RI yang terlibat perjudian ada 82 orang. Nanti PPATK akan menginformasikan kepada Komisi III atau MKD siapa yang dicurigainya, mungkin dalam beberapa hari mendatang,” kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jalan Bunjit. Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Ia pun memastikan 82 anggota DPR yang diduga perjudian online masih berstatus anggota aktif.

Namun masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.

“Anggota dewan aktif. Akhir Oktober akan berakhir,” ujarnya.

Selain itu, Shahzad mengatakan, nama seluruh anggota DPR yang terlibat perjudian online akan didalami lebih lanjut oleh MKD DPR RI.

“MKD akan memproses 82 orang yang terlibat. Kalau MKD aktif bisa membawa ke PPATK sendiri atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau Komisi III. Yang jelas MKD akan ambil sikap. .”

Di sisi lain, ia menyayangkan DPR RI yang anggotanya terlibat perjudian online. Padahal, tindakan tersebut merupakan penyakit masyarakat.

“Perjudian ini penyakit sosial yang serius. Tapi kalau anggota dewan ikut terlibat, itu keterlaluan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *