MK Ungkap Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu seusai Putusan PTUN

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Biro Hukum dan Tata Usaha Kantor Catatan Sipil sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, tidak mencampuri kinerja hakim konstitusi.

Fajar berharap dikabulkannya permohonan tersebut tidak menghambat pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Kalaupun ada situasi spiritual tertentu, kami berharap tidak menghambat pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar Laksono, dilansir Kompas.com, Kamis (15/8/2024).

Ia juga menyatakan, tidak ada bentuk diskualifikasi hakim tertentu akibat putusan PTUN Jakarta.

“Saya kira tidak ada (pengecualian),” ujarnya.

Menurut Fajar, hakim konstitusi akan tetap bekerja seperti biasa.

Mereka bahkan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara.

“Hanya dia yang tahu suasana spiritualnya. Tapi sebetulnya seluruh proses pengurusan perkara berjalan ya? lewat,” katanya. . katanya

Selain itu, Fajar juga membenarkan bahwa Suhartoyo masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sebab, putusan PTUN Jakarta belum diambil atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi keputusan ini belum disahkan ya? Jadi selama 14 hari tidak ada perubahan. Makanya di hari ke-14 harus hadir, kalau mau banding berarti harus menghadirkan narasumber. keputusannya bukan inkracht, atau, “Iya, berarti inkracht,” kata Fajar.

Ia juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, khususnya terkait dengan pertimbangan putusan (ratio Decisionndi).

Namun saat ini pihaknya sudah menyatakan sikapnya dalam perkara banding yang disepakati delapan hakim konstitusi hasil RPH.

Sebelumnya, delapan hakim konstitusi sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian permohonan hakim konstitusi Anwar Usman.

Seperti diberitakan, PTUN Jakarta menerima sebagian permohonan Anwar Usman terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam keputusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 14 hari untuk mengambil langkah aman

Juru Bicara DPR Fajar Laksono mengatakan, mekanisme banding PTUN memberikan waktu 14 hari terhitung sejak Mahkamah Konstitusi menerima salinan putusan.

Oleh karena itu, dalam 14 hari ke depan, kami akan menentukan sikap, termasuk menuliskannya dalam memori banding jika kami memang ingin mengajukan banding setelah memperhatikan dengan cermat rasio putusannya, kata Fajar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. pada Rabu (14/8/2024).

Terkait salinan putusan PTUN Jakarta, kata Fajar, MK sudah bisa mengaksesnya, Rabu sore ini.

Selain itu, setelah menerima salinan putusan a quo, Mahkamah Konstitusi akan mempelajari dan memeriksa terlebih dahulu pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Jakarta.

Menurut Fajar, hal itu harus dilakukan sebelum MK menegaskan akan mengajukan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Fajar menegaskan, sejauh ini Mahkamah Konstitusi menegaskan akan mengajukan banding atas putusan a quo.

Nah, tentu kita baca dulu rasio putusan putusannya. Tapi untuk saat ini MK menyatakan sikapnya akan mengajukan banding, kata Fajar. .

Artikel ini sebagian dimuat dengan judul ‘Mahkamah Konstitusi punya waktu 14 hari untuk menguatkan permohonan kasasi terhadap putusan PTUN’.

(mg/Roby Danisalam) Penulis adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *