MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PHPU di Dapil Jawa Barat 1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi, Kamis, menolak permohonan Nasdim untuk mengajukan calon Perwakilan Rakyat Indonesia (KPR) daerah pemilihan Jawa Barat pada pemilihan umum. 6/6/2024) di Gedung MK, Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem.

Dalam pendapat hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yosmek B. Foe mengatakan berdasarkan bukti-bukti hukum dan fakta-fakta yang muncul, secara hukum terdakwa (KPU-red) telah mematuhi putusan Pawaslo. Diperintahkan agar kompatibel dengan Model C.

Selain itu, suara pemohon berkurang 494 suara, dan suara partai terkait bertambah/bertambah 472 suara, kata Daniel (redaksi Partai Nasdem), penggagas permohonan.

Namun demikian, setelah memeriksa dengan teliti alat bukti pemohon, alat bukti tergugat, alat bukti pihak terkait dan alat bukti Boaslo, pengadilan tidak dapat menemukan alat bukti berupa adendum putusan Boaslo dan pemohon menegaskan bahwa angka tersebut diperoleh tanpa cukup. bukti.

Apalagi, menurut Daniel, pengadilan belum bisa memastikan apakah data yang diperoleh cukup.

Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat memastikan kebenaran data yang disengketakan oleh pemohon. Oleh karena itu, berdasarkan pengertian dasar hukum, penjelasan yang diberikan oleh pemohon (Partai Tahrir Nasdim) tidak beralasan menurut hukum, ”ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pihak terkait (Partai Pembebasan Golkar) Sato Bali menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus PHPU di Jawa Barat 1.

“Partai Golkar mengapresiasi Mahkamah menilai dalil-dalil para pemohon, khususnya Partai Nasdim, tidak berdasar menurut hukum,” ujarnya.

Ia menyimpulkan, keputusan yang diambil hakim MK itu berdasarkan kebenaran dan melihat fakta yang ada.

Dia menekankan: “Saya yakin pembacaan keputusan itu benar dan berpihak pada kebenaran.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *