MK Tolak Putusan Sengketa Pilpres 2024, Menko Airlangga Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Havaro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, hasil putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan pemilu presiden sudah selesai.

“Pilpres sudah selesai dan tentunya saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran karena terpilih menjadi presiden berdasarkan hasil pemilu,” kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Senin (22/04/2024).

Airlangga mengatakan, pasca pengumuman dan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan ada pertemuan lanjutan.

Ia juga mengatakan, sejauh ini belum ada pertemuan resmi dengan tim Prabowo-Gibran.

“Tentunya ketika KPU mengambil keputusan resmi, akan ada rapat lanjutan,” ujarnya.

“Masih (diskusi tingkat menteri) baru diputuskan,” tegasnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi menilai pernyataan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfoud secara umum tidak memiliki dasar hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/04/2024).

Dalam putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yakni Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu Parlemen dan Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menetapkan pasangan calon 02 Prabowo Subianto – Jibran Rakabuming untuk satu putaran, kemudian tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Raka calon presiden dan wakil presiden tahun 2024

Pilpres tahap selanjutnya adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, kata Ketua KPU RI. . Gedung Mahkamah Konstitusi Hasyim Asyar Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *