Reporter Tribune Mario Christian Zampo melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MC) menolak perluasan penggunaan surat suara kosong pada pemilukada yang melibatkan lebih dari satu atau dua pasangan calon.
Perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi menilai sistem pemungutan suara kosong berlaku pada pilkada yang hanya ada satu calon.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoi mengatakan sistem surat suara kosong pada pilkada calon tunggal merupakan solusi agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini terjadi meskipun kurangnya alternatif kompetitif
Surat suara blanko pada pemilu calon tunggal di Indonesia merupakan upaya terakhir untuk menjaga hak pilih warga negara, kata Suhartoi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa persaingan yang sehat adalah tujuan utama dalam pemilukada yang memiliki lebih dari satu calon.
Oleh karena itu, surat suara kosong tidak relevan
Saldi Isara, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, juga mengatakan bahwa memiliki lebih dari satu calon memungkinkan pemilih untuk membandingkan rencana, visi dan misi masing-masing calon.
Sebagaimana ditentukan oleh pengadilan Partisipasi pemilih dalam pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintah terpilih dan mendorong demokrasi yang sehat.
Pengadilan juga memutuskan bahwa hak untuk memilih tidak bersifat pilih-pilih. Dan pemilih bebas untuk tidak menggunakan hak tersebut Apabila tidak ditemukan pasangan calon yang cocok
Namun, Mahkamah tidak berniat menghalangi masyarakat untuk memilih atau melepaskan hak pilihnya. Karena pemungutan suara merupakan bagian penting dalam proses politik
Sekadar informasi, dalil pemohon terhadap Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada serta Pasal 10 ayat (2) UU Provinsi DKJ dinilai kabur dan tidak memenuhi formalitas. persyaratan.
Akibatnya, aplikasi tidak akan dilayani
Para pemohon, antara lain Harianto Ramdansia dan Razif Baroka, menginginkan agar surat suara kosong dapat diterima pada pilkada yang dihadiri lebih dari satu calon.
Mereka berargumentasi bahwa preferensi elite politik lebih diutamakan daripada keinginan rakyat pada pilkada kali ini. Oleh karena itu pemungutan suara harus dilakukan secara blanko
Namun, MK menyimpulkan prosesnya akan dimulai dengan perbaikan sistem pencalonan Ini bukanlah operasi pemungutan suara kosong