MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (CJ) menolak permohonan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon presiden (capres-cawapres), yakni 1 pasangan Anies Baswedan. -Muhaimin Iskandar dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum secara keseluruhan.

“Kami menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda atau bertentangan, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Agenda selanjutnya

Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, satu putaran dan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar pencalonan pasangan 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming. Raka untuk kursi kepresidenan. dan Wakil Presiden Terpilih pada tahun 2024.

“Pilpres tahap selanjutnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang rencananya akan dilaksanakan KPU pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU,” kata dia. Ketua. dari Kantor Presiden. KPU RI Hasim Asjari di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, MK masih mempertimbangkan Keputusan (SK) KPU Tahun 2024 Nomor. 360, yang juga kontradiktif.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional dinilai sudah benar dan masih sah secara hukum, ujarnya.

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR dan DPD RI akan mengambil sumpah/janji.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2024 akan diumumkan sumpah/janji Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.

Biasanya, sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden, nama-nama calon menteri dalam pemilihan menteri dan nama kabinet pemerintahan baru akan diumumkan ke publik.

Kontroversi Pemilu Legislatif 2024

Usai membacakan putusan sengketa pemilu presiden, Mahkamah Konstitusi bersiap mempertimbangkan sengketa pemilu legislatif atau pemilu legislatif 2024 pada hari ini.

Sidang pertama Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada 29 April hingga 3 Mei 2024.

Kontes pemilihan resmi ini dimulai oleh beberapa partai politik.

Dikutip dari laman CM, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk di antara yang mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024 (PHPU 2024).

Dalam pelaksanaannya, PPP mempermasalahkan hasil Pemilu Nasional 2024 (Pemilu 2024) di 18 negara bagian se-Indonesia.

Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran hukum di 11 provinsi, antara lain Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Pegunungan Papua, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan lain-lain.

Berbeda dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan permohonan PHPU tahun 2024 hanya di dua negara bagian, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan PHPU tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHPU umum bagi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; 8 (delapan) aplikasi PHP yang umum digunakan anggota DPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *