MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Nasib Amicus Curiae Megawati Cs

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembahasan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dan masuknya dua calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. .

Keputusan tersebut diambil Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Senin (22 April 2024) dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Dalam gugatan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pun menuntut agar Prabowo-Gibran dilarang ikut serta dan melakukan pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin memasukkan petum alternatif yang hanya mengecualikan Gibran.

Namun semua tuntutan itu ditolak MK.

Bagaimana masa depan Amicus Curiae?

Sebelum mengambil keputusan hari ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima beberapa surat keterangan dari pihak-pihak yang menawarkan diri sebagai amicus curiae atau teman pengadilan dalam debat pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Diantaranya, usulan Ketua Umum PDIP Jenderal Megawati Soekarnoputri.

Dari sekian banyak surat, MK hanya membacakan keterangan 14 pihak yang tampil sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus perselisihan terkait hasil Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, 14 partai yang keterangannya dibacakan majelis hakim adalah kasus Brawijaya (Justice March for Democracy); Liga Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Pengacara Nusantara (Perekat Nusantara); dan Asosiasi Guru dan Organisasi Publik.

Kemudian peristiwa gerakan persatuan pulau (Topgun); Pusat Ilmu Hukum dan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R Hadinoti; M Busyro Muqoddas dkk; OSIS Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip dan BEM Unair.

Kemudian Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Pengacara Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Pengacara Hak Konstitusi Indonesia (WAKIN); Aliansi Penindakan Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; dan Masyarakat untuk Pemilu yang Adil dan Jujur (KCP-JURDIL).

Selain pernyataan amicus curiae, Mahkamah Konstitusi juga membacakan permohonan pemohon, mendengarkan keterangan pemohon, membacakan dan mendengarkan tanggapan KPU sebagai termohon.

Kemudian membaca dan mendengarkan keterangan kubu Prabowo-Gibran terkait Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli dan terakhir pemohon, KPU, Prabowo-Gibran dan Bawaslu.

Selain itu, MK juga membacakan dan mendengarkan keterangan Menteri Kebudayaan dan Pembangunan Muhadjir Effendy, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Masyarakat Umum.

Sekadar informasi, sebanyak 52 amicus curia telah diterima di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (20/4/2024), namun hanya 14 di antaranya yang diperiksa dan diperiksa oleh panitia peradilan. Laporan amicus curiae diterima Selasa malam (16/4/2024).

Mahkamah Konstitusi terpaksa membatasi surat amicus curiae yang masuk karena mempertimbangkan besarnya kepentingan masyarakat terhadap masalah tersebut.

Debat capres 2024 sendiri merupakan jumlah surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima Mahkamah Konstitusi, dan merupakan kali pertama Mahkamah Konstitusi menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang.

Ketidakefektifan

Dirjen Indo Barometer M. Qodari mengatakan, Amicus Curiae atau Sahabat Mahkamah Konstitusi tidak mempengaruhi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi karena hanya sekedar pendapat.

Apalagi, mereka menilai hakim Mahkamah Konstitusi sudah mengambil putusan dan tinggal menyampaikannya ke Musyawarah Permusyawaratan Yudisial (RPH) untuk difinalisasi.

“Saya melihat ini adalah upaya terakhir untuk menghasilkan pendapat dari hakim Mahkamah Konstitusi, untuk mempengaruhi pendapat Mahkamah Konstitusi. Kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi, maka selesailah proses prosedurnya.” Hakim pengadilan akan membahasnya dalam satu sidang saja, mungkin akan mengkaji ulang jawaban atau putusan pada tanggal 22 setiap bulannya,” kata Qodari kepada wartawan, Sabtu (20/04/2024).

Qodari menambahkan, seluruh tahapan perkara telah selesai, sehingga hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam perkara tersebut, bukan berdasarkan opini masyarakat.

Peran Mahkamah Konstitusi hanya memutus perselisihan terkait hasil pemilihan umum (PHPU), berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

“Jadi kalau kita kembali ke UU 7 Tahun 2017, sebenarnya MK fokus pada hasil, makanya disebut perkara PHPU yang berupaya untuk memberikan hasil pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Dia berkata.

Padahal, sistemnya sendiri punya proses khusus untuk hasilnya, nomor KPU mana, dan nomor pemohon atau penggugat berapa?

Qodari mengatakan, kelompok kuasa hukum penggugat, baik kubu 01, Anies-Muhaimin, maupun kubu 03, Ganjar-Mahfud, membandingkan selisih suara yang ditetapkan KPU dengan penghitungan suara sebenarnya. suara. semua pelamar.

“Pihak 01 harusnya kirim nomor, misal nomor kita bukan 24 bukan 40, misalnya 02, misalnya bukan 58, misalnya 48, sebaliknya 03 harusnya mengirim nomor, misalnya 03 bilang misalnya kita. jumlahnya 33 tahun,” ujarnya.

Qodari mengatakan, karena kubu 01 dan 03 tidak menghadirkan nomor-nomor yang dimaksud, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke pengadilan, tapi MK punya tujuan atau visi, sehingga perkaranya dilanjutkan di MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *