MK Tegaskan Banding Putusan PTUN terkait Gugatan Anwar Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTU) Jakarta dalam kasus Anwar Usman.

Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsih mengatakan, hal itu berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam putusan Majelis Hakim (RPH).

Annie menjelaskan, delapan hakim melaksanakan RPH konstitusi tanpa kehadiran Anwar Usman.

Dalam rapat tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan pendiriannya atas putusan PTUN Batavia Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Hakim RPH tidak begitu saja menyelesaikan perkara tanpa kehadiran Yang Mulia Pak Anwar,” kata Annie saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/08/2024).

Ia menginformasikan, Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan kasasi atas putusan terkait pengelolaan lembaga tersebut.

Saat ini, kata Annie, MK masih menunggu salinan putusan MK Batava.

Dan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut sambil menunggu Mahkamah Konstitusi menunggu model putusan PTUN secara utuh, jelas Annie Nurbaningsih.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Batavia (PTUN) menguatkan gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ).

Dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, sebagian PTUN dikabulkan atas permintaan Anwar Usman.

“Permohonan penggugat dikabulkan untuk sebagian,” demikian bunyi putusan PTUN yang dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai wakil presiden masa jabatan 2023-2028 tidak sah.

Oleh karena itu, Bataviy Ptun menuntut pembatalan keputusan surat tersebut.

“Menuntut terdakwa untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 November 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” tegasnya. membaca. membaca dengan keputusan Ptun

Anwar Usman pun mengabulkan permintaan PTUN untuk mengembalikan kehormatan dan statusnya sebagai hakim konstitusi.

Namun PTUN Belanda tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman pembaruan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Hakim Mahkamah Konstitusi (MC) Anwar Usman menanggapi panggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MCMC) pada Selasa (11/6/2024). (Tribunnews.com/Ibriza)

Bahkan PTUN tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mengembalikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengembalian uang sebesar Rp. 100,- (seratus rupee) per hari, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini menjadi tetap (inkracht van gewijsde).

Namun putusan tersebut belum tuntas, karena Mahkamah Konstitusi masih bisa mengajukan banding.

Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya meminta Suhartoyo menjadi hakim ketua Mahkamah Konstitusi Pengadilan Tata Usaha Negara Batavia (PTUN).

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penyidikan Perkara atau SIPP PTUN Batavia, perkara Anwar didaftarkan pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya, Anvar Usman meminta PTUN menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 9 November 2023 tentang Pembentukan Ibu Kota Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2028 tidak sah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *