MK Tak Jadi Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman, Terungkap Dua Alasannya

Dilansir reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penuntutan terhadap Pak Anwar Usman.

Alasan Mahkamah Konstitusi tidak mengajukan banding atas putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT karena salinan putusan tidak dibacakan secara lengkap.

“Tidak, (MK) tidak mengajukan kasasi kemarin,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

Alasan lainnya, Mahkamah Konstitusi tidak mengajukan banding karena proses hukum Pak Anwar Usman.

Pak Fajar menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi ingin melaksanakan putusan tersebut.

Namun melihat kejadian tersebut, Anwar Usman rupanya mengajukan banding pada Selasa 27 Agustus 2024.

Ia mengatakan, MK akan mengikuti mekanisme yang ada.

Pak Fajar kembali menegaskan, persetujuan kasasi Mahkamah Konstitusi sebelumnya hanya bersifat sementara, yang baru disepakati oleh hakim melalui Konferensi Peninjauan Kembali Hakim (RPH), namun belum diserahkan secara resmi ke PTUN Jakarta.

Tapi ya, setelah ada kabar terakhir, penggugat (Anwar Usman) mengajukan banding. Ya tentu harus mengikuti mekanismenya, kata Fajar.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT terkait pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mengajukan banding pada Selasa (27/8/2024).

Rincian pemohon: Selasa, 27 Agustus 2024 Prof. Anwar Usman, S.H., M.H, seperti dikutip dalam situs SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Hal itu terlihat dari keterangan terkait kasus 604/G/2023/PTUN.JKT.

Tribunnews.com pun berupaya menghubungi Anwar Usman terkait pengajuan banding yang diajukannya.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai tuntutan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Khususnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian permohonan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT disebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK periode 2023-2028 adalah batal. .

Oleh karena itu, PTUN Jakarta meminta pembatalan keputusan tersebut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi ke status semula.

Namun, majelis PTUN Jakarta tidak menerima permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 juga.

PTUN juga tidak menerima permohonan pemohon yang memerintahkan Mahkamah Konstitusi membayar kewajiban sebesar Rp. 100 (seratus rupee) per hari, apabila tergugat tidak mempergunakan putusan ini, maka mulai sekarang putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkacht van gewijsde).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *