MK: Putusan Soal Pelanggaran Etik Berat KPU Tak Bisa Dijadikan Alasan Batalnya Pencalonan Gibran

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan adanya pelanggaran berat kode etik penyelenggara pemilu yang terbukti dilakukan oleh anggota KPU RI sesuai putusan Komisi Pemilihan Umum (DKPP). , tidak bisa dijadikan alasan untuk mundur pada masa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo pada Pilpres 2024.

Demikian tinjauan hukum yang dibacakan kepada hadirin untuk membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diusung kubu 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/1). ). 4/2024).

“Pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP menerbitkan keputusan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan nomor 141-PKE-” DKPP /XII/2023 menyatakan tindakan KPU dalam pelaksanaan tindakan administratif merupakan pelanggaran etika yang berat,” kata Arief Hidayat, Hakim Konstitusi.

Sesuai konstitusi, keputusan tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Arief mengatakan, putusan DKPP tidak bisa serta merta dijadikan alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah diputus KPU sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

Substansi putusan pelanggaran etik tidak serta merta bisa dijadikan alasan pengadilan membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan pemohon yang diputuskan oleh terdakwa, ujarnya.

Pasalnya, dalam putusannya mengenai pelanggaran etik penyelenggara pemilu, hanya DKPP yang mempertanyakan tindakan KPU yang tidak segera menyiapkan rancangan perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 /PUU-XXI. /2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Ruang lingkup perkara yang diusut DKPP tidak mencakup pencalonan pasangan calon presiden dalam hal ini calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, lanjut Arief, pasca penetapan pasangan calon Pilpres 2024, tidak ada satu pun sektor 01 dan 03 yang menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.

Selanjutnya setelah adanya putusan tersebut, tidak ada pasangan pemohon yang keberatan dengan keputusan pasangan pemohon nomor 2, termasuk dalam hal ini pemohon, kata Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *