Wartawan TribuneNews, Ibriza Fasti Ifami melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang jangka waktu pemusnahan merek terdaftar yang tidak terpakai dari semula 3 tahun menjadi 5 tahun.
Demikian pula halnya dengan perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang disetujui Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “3 tahun” dalam kriteria Pasal 74 ayat 1 UU 20 Juni 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan jika tidak, tidak mempunyai kekuatan hukum bersyarat. Ini diartikan sebagai “5 tahun”.
Dengan demikian, kriteria Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sepenuhnya Menghapus Merek Terdaftar dari barang dan/atau Pihak ketiga yang berkepentingan, pengadilan niaga dapat mengajukan gugatan terhadap tidak digunakannya jasa tersebut selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau pada tanggal penggunaan terakhir, ”kata Presiden Konstitusi. Mahkamah, Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang penerimaan kembali putusan tersebut, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, frasa “larangan lain yang sejenis” dalam kriteria Pasal 74 ayat (2) huruf C UU 20/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai makna mengikat kecuali dimaknai tidak mempunyai kekuatan hukum. . Sertakan “termasuk dalam kasus force majeure”.
Dalam diskusi hukum, Hakim Konstitusi Anne Narbaningsih mengatakan, pemberian jangka waktu tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut bukan berarti pemilik merek otomatis menghapus merek tersebut dari daftar merek.
Sementara itu, Eni mencatat, UU 20/2016 menetapkan alasan khusus pembatalan tersebut. Namun, menurut dia, alasan tersebut justru 14/1997. Hal itu sudah diatur sejak undang-undang, tanpa dievaluasi menurut keadaan atau perkembangan keadaan.
Selain itu, Mahkamah juga mencatat bahwa pembatasan pergerakan manusia akibat pandemi COVID-19 berdampak pada pemilik merek yang tidak dapat menggunakan merek terdaftar untuk memproduksi barang atau jasa dalam keadaan normal.
Namun mengingat kondisi khusus perekonomian Indonesia yang bergantung pada usaha kecil dan menengah, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian jangka waktu tidak terpakainya merek yang semula “3 tahun” menjadi 3 tahun. . tahun” ditandai. kata Annie.
Penyesuaian ini memberikan waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar untuk bersiap melanjutkan produksi barang atau jasa dengan merek terdaftar dalam situasi/keadaan di luar kemampuan manusia, seperti bencana alam dan pandemi, kata pernyataan itu.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Ricky Tio, pengusaha kecil dan menengah dalam negeri pemilik merek dagang “HDCVI dan Logo” yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.