MK Perjelas Aturan Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye

Dilansir reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperjelas persyaratan bagi gubernur, gubernur, dan walikota serta wakilnya, serta walikota dan pejabat daerah, untuk ikut serta dalam kampanye pemilu daerah.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, para pemimpin daerah, pemimpin kota, dan pejabat daerah dapat mengikuti kampanye dengan terlebih dahulu mengajukan izin kampanye.

Selain itu, Anda tidak boleh menggunakan properti di properti Anda, selain rumah persembunyian, dan keluar dari yurisdiksi negara bagian. Hal itu dijelaskan Suhartoyo dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-XXII/2024.

“Permohonan para pemohon kami kabulkan sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan perkara tersebut dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Sekadar informasi, perkara ini dimohonkan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi. Penggugat mempertanyakan keabsahan alinea kedua Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pemilu).

Awalnya, artikel tersebut hanya mengatakan ini:

“Gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil walikota, walikota dan wakil walikota, pejabat negara bagian lainnya, dan pejabat daerah dapat terlibat dalam media dengan mengajukan izin media. Sesuai dengan hukum.”

Kemudian, melalui putusan nomor 52/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memperjelas bunyi ayat kedua Pasal 70 UU Pilkada yang berbunyi:

“Gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, dan pejabat daerah dapat mengikuti kampanye dengan mengajukan izin media sebagai tata cara sesuai undang-undang, termasuk memenuhi tata cara:

A. tidak menggunakan jabatan dalam jabatannya, kecuali jabatan perlindungan warga negara yang diatur dengan undang-undang; Dan

B. dan hari libur kerja non-negara.”

Dalam analisis hukum terhadap putusan sebelumnya, PTUN menjelaskan bahwa pasal 70 alinea kedua belum memuat pelarangan kampanye pemilu sebagaimana tertuang dalam alinea pertama pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 pada pemilu. 

Tak hanya itu, MK menegaskan, tidak ada lagi perbedaan antara penyelenggaraan pemilu dan pemilu daerah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *