MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM

Laporan oleh reporter Forum News Mario Christian Sumampou

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penarikan permohonan pemohon uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) yang memberlakukan persyaratan usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi ( SIM) pertanyaan.

“Menguatkan, memperbolehkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan penarikan kembali permohonan Nomor 56/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (terhadap UUD 1945),” Ketua kata Hakim Konstitusi Suha Toyo di sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Seani (15/7/2024).

Oleh karena itu, pelamar tidak dapat mengajukan kembali lamarannya sebagaimana adanya, lanjutnya.

Seorang warga Kraden bernama Taufik Idharuddin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

Taufik mendalilkan Pasal 81(2)(a) UU LLAJ mengatur “umur Surat Izin Mengemudi Kelas A, Surat Izin Mengemudi Kelas C, dan Surat Izin Mengemudi Kelas D adalah 17 (tujuh belas) tahun”.

Dia mengatakan pasal yang ditinjau menghasilkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi karena memaksa masyarakat Indonesia untuk mendapatkan SIM A, B, dan C hanya jika mereka tidak memenuhi kriteria usia yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang.

Selain itu, pasal tersebut dinilai diskriminatif terhadap warga negara yang berusia di bawah 17 tahun. Oleh karena itu, norma tersebut dapat merugikan dan melanggar hak konstitusional warga negara yang berusia di bawah 17 tahun.

Padahal, hak atas perlakuan non-diskriminatif dilindungi konstitusi berdasarkan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Pada sidang sebelumnya, Tawfiq memutuskan mencabut perkara yang intinya menguji syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi A (SIM A), SIM B, dan SIM C.

“Alasan penarikan tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dari semua pihak dan para ahli, sehingga kami menyimpulkan bahwa penelitian akademis dan pengujian publik telah dilakukan secara memadai dalam merumuskan undang-undang tersebut.”

“Oleh karena itu, Pemohon mengesampingkan kepentingan pribadinya demi mengedepankan keadilan dalam mengajukan permohonan ini,” jelas Tawfik dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10 Juli 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *