MK Enggan Menanggapi Soal RUU MK Akan Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MA) tak mau menanggapi pembahasan DPR soal UU No. 4 revisi relatif terhadap Mahkamah Konstitusi.

Hal ini terkait Komisi III DPR yang menggelar rapat kerja pada Senin (13/05/2024) dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Jason Laoli.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa rancangan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUŪ MK) akan diajukan ke sidang paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Rapat kerja tersebut digelar secara tertutup dan tidak dihadiri oleh perwakilan seluruh Fraksi Parpol di Komisi III DPR.

Perwakilan Mahkamah Konstitusi Eny Nurbaningsih mengatakan, seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak boleh berpendapat apa pun terkait hal tersebut.

Maaf, Mahkamah Konstitusi tidak bisa berpendapat terhadap undang-undang yang dirancang DPR, kata Eny saat diwawancarai Tribunnews, Rabu (15/5/2024).

Eny menjelaskan, MK hanya bisa mengeluarkan pendapat jika dimintai masukan institusional.

“Kecuali secara institusional dia diminta berkontribusi ke MK, niscaya dia akan mengutarakan sederet hal yang dianggap penting untuk memperkuat persoalan konstitusionalisme, misalnya terkait dengan Constitutional Complaint, dll,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan MK Fajar Laksono juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Fajar juga mengatakan, MK saat ini fokus menangani perkara pasca perselisihan biasa hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) tahun 2024.

“Saya tidak akan berkomentar ya. Itu kewenangan pembentuk undang-undang. MK saat ini fokus menyelesaikan perkara PHPU 2024,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/5/2024). DITOLAK OLEH MAHFUD MD

RUU ini sebelumnya ditolak oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu karena dianggap menguntungkan pihak tertentu.

“Saya blokir banyak, tapi yang terakhir UU MK, tidak ada di Prolensa, tidak di mana pun, dimasukkan, dibahas,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14). /5/2024).

Mahfud mengenang penolakan RUU MK yang mewakili pemerintah sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023.

Mahfud saat itu mempertanyakan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi yang tiba-tiba dilakukan menjelang pemilu 2024.

“Saya bantah, ketika saya ditunjuk mewakili pemerintah, saya bilang mogok sebelum ada perubahan undang-undang,” kata Mahfud. HADI TYAHJANTO DISETUJUI

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini, Hadi Tjahyanto selaku wakil pemerintah sepakat untuk memajukan rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi ke sidang paripurna.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU tersebut di tingkat panitia kerja yang hari ini menjadi dasar pembahasan atau pengambilan keputusan di tingkat I. Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan. tingkat II pada rapat paripurna DPR RI di Mahkamah Konstitusi,” kata Hadi, Senin. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR untuk membahas permasalahan pengambilan keputusan. Lanjut ke RUU perubahan keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Hubungan Masyarakat Kemenko Polhukam)

Menurut Hadi, ada beberapa poin penting dalam perubahan UU MK yang dibahas bersama DPR.

Ia meyakini perubahan tersebut akan semakin memantapkan kehidupan berbangsa dan bernegara serta semakin memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.

Pemerintah berharap kerja sama yang baik antara DPR RI dan pemerintah dapat terus menjamin terciptanya negara kesatuan yang kita cintai bersama, kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *