TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pertanyaan terkait tewasnya Anggota Polres Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi di sebuah rumah di Jalan Mampang Prapatan IB, RT 01, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/2) lalu, belum ada tanggapan. 4/2024).
Brigadir Ridhal Ali Tomi meninggal di rumah seorang pengusaha, kata polisi, yang menurut polisi kemungkinan besar adalah bunuh diri dengan luka tembak di kepala yang dilakukan sendiri.
Pengakuan istri Brigjen Ridhal Ali Tomi
Novita Hussain, istri Brigadir Ridhal Ali Tomi, melontarkan pernyataan mengejutkan.
Novita membenarkan, suaminya datang ke Jakarta untuk menjadi asisten polisi wanita (polwan) dan bertugas di Jakarta sejak 2022.
“Katanya dia akan ke Jakarta untuk menjadi partner. Saya tahu bosnya adalah seorang polisi wanita yang membawanya ke Jakarta,” kata Novita seperti dikutip Tribun Manado. Namun dia tidak mau menyebutkan siapa polisi tersebut.
Menurut Novita, Brigadir Ridhal Ali mengaku tak betah bekerja di sana.
Hal itu diakui Brigadir Ridhal Ali saat menelepon istrinya.
Namun Novita mengaku saat itu belum memahami maksud pernyataan korban.
“Di telepon, almarhum mengatakan sudah tidak nyaman lagi bekerja di sana. Saya bahkan tidak tahu apa maksudnya,” katanya.
Almarhum kerap pulang ke Manado untuk bertemu keluarganya setiap tiga bulan sekali.
Namun Brigadir Rydal tidak akan kembali ke Manado pada Idul Fitri 2024.
Pengusaha itu menyangkal penggunaan pengawal
Indra Pratama, pemilik rumah di Jakarta tempat Brigadir Ridhal Ali meninggal, mengaku mengenal salah satu anggota Polres Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT.
Ia mengaku mengenal korban saat melakukan perjalanan ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut) untuk bekerja.
“(Saya tahu) ketika saya datang ke Manado. Ya, itu urusan pekerjaan. Saya lupa tahunnya. Itu intinya,” kata Indra kepada wartawan, Sabtu (27/04/2024).
Namun, dia membantah menjadikan korban sebagai pengawalnya. Dia tidak memberikan instruksi apa pun kepada korban.
Inilah syarat-syarat seorang polisi untuk menjadi paramedis
Ternyata menjadi asisten polisi tidaklah mudah, karena ada aturan dan ketentuan tertentu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri (Percap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian 1 Pasal 8 Undang-Undang Ukraina “Tentang Tanggung Jawab Pidana” menetapkan bahwa petugas Kepolisian Nasional dapat ditunjuk sebagai asisten atau petugas keamanan di badan tertentu.
Berikut pejabat negara yang dapat dijadikan pembantu Polri:
1. Pejabat publik Republik Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; ketua/wakil ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; hakim Mahkamah Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/wakil ketua komisi hakim; Ketua/Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan bupati atau walikota
2. Pejabat negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
4. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5. Pimpinan badan/lembaga/komisi
6. Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
7. Pejabat lain dengan persetujuan Kapolri.
Kemudian, pada Pasal 17 tentang kepangkatan, diatur mengenai kepangkatan anggota polisi yang menjadi pembantu:
Satu. Jabatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) untuk membantu Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.
B. Jabatan Komisaris Polisi (Kompol) atau Asisten Komisaris Polisi (AKBP) untuk mendampingi calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.
C. Jabatan Inspektur Polisi atau Pembantu Komisaris Polisi (AKP) bagi Pembantu PNS selain Presiden/Wakil Presiden RI, PNS Asing yang berdomisili di Indonesia, Mantan Presiden/Wakil Presiden RI, Suami /Istri/Presiden Republik Indonesia /Istri Wakil Presiden dan pimpinan lembaga/lembaga/komisi; DAN
D. Jajaran Brigadir Polisi (Bript) hingga Brigadir Polisi (Bripk) membantu bupati dan walikota.
Klarifikasi polisi atas meninggalnya Brigjen Ridhal Ali Tomi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKP Bintoro mengatakan, korban meninggal dunia setelah bunuh diri.
Kesimpulan ini didapat berdasarkan rekaman kamera pengawas yang dipasang di sekitar lokasi kejadian.
Tempat kejadian adalah rumah seorang pengusaha bernama Indra Pratam.
Rekaman CCTV menunjukkan mobil Alphard berwarna hitam tersebut mula-mula berhenti lalu melaju perlahan hingga bertabrakan dengan mobil berwarna putih di dekatnya.
Sebelum bertabrakan dengan mobil berwarna putih tersebut, lampu rem Alfard menyala.
Kemudian seorang pria berlari ke jendela pengemudi, lalu lari ke arah lain.
Beberapa saat kemudian, seorang pria berkemeja hijau berlari menuju pintu kiri mobil Alfred.
“Kami telah melihat gambar kejadian itu dari kamera CCTV. Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP serta didukung dengan alat bukti yang ada dan bukti CCTV, kami mengambil kesimpulan awal bahwa tersangka melakukan bunuh diri,” kata AKP Bintoro seperti dikutip AKP Bintoro. TribuneNewsBogor.com. Minggu (28.04.2024).
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmad Idnal mengatakan Brigadir Ridhal Ali datang ke Jakarta untuk menjenguk kerabatnya.
Menurut Ade, Brigjen Ridal Ali saat kejadian sedang cuti.
Brigadir Ridal Ali meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil.
Anak tertua mereka baru duduk di bangku kelas satu SD, anak kedua berusia 5 tahun, dan anak bungsu baru berusia tiga bulan.
Sumber: tribunnews.com/tribunmanado