Miris, Pemerintah Ungkap Mayoritas Korban Judi Online Anak Muda

Laporan reporter Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengungkapkan mayoritas korban aktivitas perjudian online di Indonesia adalah generasi muda.

Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arieh Setiyadi mengatakan, sayangnya banyak anak muda berusia 17 hingga 20 tahun.

Oleh karena itu, pihak Anda terus meningkatkan upaya untuk mengurangi cakupan aktivitas game online.

Menkominfo menyatakan, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Budi Arie dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024), mengatakan, “Menurut data, judi online sebagian besar digemari oleh kalangan muda, anak-anak berusia 17-20 tahun, ini menyedihkan.”

“Karena anak-anak ini kecanduan game internet, mereka mungkin melakukan kejahatan, pencurian, perampokan, dan lain-lain.”

Lanjutnya, Kominfo kini menegaskan akan terus mengurangi ruang gerak para pemain judi online dan menghilangkan penyebaran situsnya di internet.

Budi Arie juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar aksesnya dapat segera dihentikan.

“Harus ada dukungan masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kami, kemudian segera kami hapus, segera kami bersihkan,” tegasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, penghapusan game online akan terwujud melalui sinergi dan kerja sama kementerian dan lembaga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dalam hal di atas, yakni memutus akses konten perjudian online.

Kementerian Informasi dan Komunikasi juga telah memperingatkan semua platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan Internet untuk tidak mengizinkan promosi game online dengan cara apa pun.

Polri menangkap 1.158 tersangka kasus perjudian online dalam 4 bulan terakhir

Polri menyatakan telah menangkap ribuan tersangka kasus perjudian online sejak Januari 2024.

“Pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil menangkap 1.158 tersangka,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ribuan tersangka ditangkap akibat terungkapnya 792 kasus perjudian online oleh Polri dan jajarannya.

Sedangkan pada tahun 2023 Polri akan mendeteksi 1.196 kasus perjudian online dengan total tersangka 2.000 orang.

“Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus. Jumlah tersangka yang ditangkap pada tahun 2023 sebanyak 1.987 kasus.”

Jokowi sedang membentuk gugus tugas khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumpulkan pejabat pada Kamis (18/4/2024) untuk membahas pemberantasan perjudian online di Istana Kepresidenan. Tahun lalu, Jokowi sempat nyaris menghilangkan perjudian online.

Turut hadir dalam pertemuan pada kesempatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Ketua OJK Mahendra Siregar, Dirjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menteri Kerjasama, Hukum dan Keamanan Hadi Tjhajanto. Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Negara Pratikno.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online.

“Keputusan akan diambil minggu ini mengenai langkah-langkah pembentukan satuan tugas terpadu dalam konteks perjudian online,” ujarnya.

Budi mengatakan, banyak kementerian dan lembaga yang akan mengikuti lokakarya ini. Harapannya melalui keterlibatan antarlembaga, pemberantasan perjudian online dapat dilakukan secara luas.

“Nanti lebih ke kementerian dan lembaga, semuanya. Kompleksitasnya,” tuturnya.

Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan diikuti oleh Polri, Jaksa Penuntut Umum, Kominfo, OJK dan PPATK.

Budi Arie mengatakan, gugus tugas ini dibentuk karena banyaknya keluhan terkait maraknya perjudian online di Indonesia. Mereka yang terjun ke dunia game online kebanyakan adalah orang-orang kecil.

“Pak Presiden tadi bilang, ada keluhan masyarakat, rakyat kecil main lagi. diambil karena tadi cuma bilang masih banyak, sebaiknya dihilangkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *