TRIBUNNEWS.COM – Pemain judi online di Indonesia sudah mencapai jutaan orang.
Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan, 3,2 juta masyarakat Indonesia berjudi online.
Natsir mengatakan mayoritas pemain judi online di Indonesia adalah ibu rumah tangga dan pelajar yang menghabiskan Rp 100 ribu per hari.
“Dari 3,2 juta pemain online yang kami identifikasi, rata-rata pemain bermain lebih dari Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi,” kata Natsir dalam podcast di Radio Trijaya bertajuk “Meninggal dengan cara yang aman karena perjudian” pada Sabtu (15). ). /6/2024) dikutip dari YouTube Trijaya.
“Ada yang pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini yang membuat kita khawatir sebagai anak bangsa,” lanjutnya.
Natsir berasumsi, jika diasumsikan sebuah keluarga memiliki pendapatan Rp 200 ribu per hari, maka setengah dari pendapatan tersebut dihabiskan untuk perjudian online.
Ia pun mengaku sedih dengan kejadian tersebut. Ketika uang yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari justru digunakan untuk bermain judi online.
“Misalnya pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu sehari. Kalau belanja online Rp 100 ribu, ini yang penting, mengurangi gizi keluarga.”
“Dan kalau terus begini tentu bisa dibelikan susu anak seharga Rp 100 ribu,” jelas Natsir. Mode Jual Beli Akun untuk perjudian online
Dalam kesempatan yang sama, Natsir juga menyampaikan bahwa ada cara baru dalam berjudi online yaitu jual beli akun.
Natsir mengatakan, hal itu dilakukan agar para pemain tetap bisa bermain meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Cominfo memblokirnya.
Pasca pemblokiran, jumlah pemain judi online dikabarkan justru meningkat meski akunnya diblokir.
“Sepertinya kita terus melihat ini, wah, jumlahnya (pejudi online) semakin meningkat ya, tapi sebenarnya banyak yang ditekan, dihindari seperti itu.”
“Dan selain itu, selain besarnya permintaan masyarakat terhadap judi online yang sudah ada, dan masih banyak ditemukan akun untuk dijual, ini juga salah satunya,” kata Natsir.
Natsir juga mengatakan, rekening yang dibuka mayoritas pemain judi online tidak hanya berasal dari bank swasta saja, namun juga bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Iya, dompet elektronik juga banyak digunakan. Tapi laporan-laporan ini selalu kami koordinasikan untuk menyajikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Natsir menyebut pihaknya memblokir sekitar 5 ribu akun yang diduga milik pemain judi online.
Namun meski diblokir, dia mengaku tidak ada pihak yang keberatan dengan pemblokiran tersebut.
Kini, kata dia, seluruh akun yang diblokir sudah diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diselidiki.
“Secara umum dalam undang-undang, PPATK bisa melakukan pemblokiran rekening yang ditetapkan sebagai TPPU selama 5 hari + 15 hari. Nah, setelah itu pemblokiran bisa dilanjutkan penyidik terkait permainan judi online tersebut,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain yang berhubungan dengan perjudian online