Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Iftita Sari meminta DPRK menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Iftita mengatakan, RUU Polri seharusnya memberikan pelatihan tambahan kepada kepolisian Indonesia untuk mengontrol kewenangannya.
“Kami berharap pembahasan RUU Polri ditunda hingga pembahasan mekanisme pengawasan yang paling mendesak,” kata Iftita dalam “Kekuatan Super Polisi: Siapa yang Mengendalikan?” Di kantor Amnesty International Indonesia. , Jakarta, Senin (22/07/2024).
Selain itu, menurutnya, perlu adanya penguatan fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebab, kewenangan Kompolnas sebagai badan pengawas Polri saat ini terbatas karena hanya memberikan rekomendasi kebijakan.
Kompolnas perlu diperkuat. Kompolnas pada hakikatnya bukan lembaga pengawasan yang bisa mengawasi kepolisian sebagai lembaga dan anggotanya. Namun tugasnya hanya sebatas memberikan pedoman atau pendapat terhadap kebijakan kepolisian, ujarnya.
“Tentu tidak bisa dikaitkan dengan Kompolnas yang menjamin berjalannya sistem pengawasan eksternal,” imbuhnya.
Bahkan, diakuinya, RUU Polri ke depan ingin dikaji lebih lanjut untuk mengatur mekanisme pengawasan eksternal Polri.
“Apakah sudah saatnya kita membentuk badan khusus yang independen untuk mengawasi Polri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain seperti model KY (Komisi Yudisial) dan MA (Pengadilan Tinggi)? misalnya, – kata Iftita.