Minta ke KPK, Menteri PKP Ingin Tanah Milik Koruptor Bisa Dipakai untuk Perumahan Rakyat

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapt Pramoudiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Cipta Karya Maruarar Sirait meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta milik para koruptor bisa dijadikan lahan pembangunan rumah rakyat.

Ara, sapaan akrab Marwari, menanyakan langsung hal tersebut saat ditemui pimpinan BPK di kantor BPK, Selasa (5/11/2024).

Ia meminta kejelasan mengenai legalitas penggunaan dana masyarakat yang belum terpakai, termasuk dana hasil sitaan kasus korupsi, yang dapat digunakan untuk program perumahan rakyat.

Sebelumnya, Ara juga mengajukan banding ke Kejaksaan Agung mengenai hal yang sama.

Agar lahan koruptor tersebut bisa digunakan untuk membangun perumahan bagi masyarakat Indonesia yang masih sangat membutuhkan atau belum memiliki tempat tinggal, kata Ara melalui keterangan tertulis.

Selain itu, ia juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membangun sistem pencegahan korupsi di kementerian yang baru dibentuk tersebut.

Tujuan kami adalah meminta bantuan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun sistem antikorupsi di kementerian kami, kata Ara.

Ia juga meminta bantuan petugas CPC di Kementerian Pengawasan Hukum dan Pencegahan Korupsi pada posisi inspeksi khusus.

Pejabat KPK juga diminta mengisi beberapa bidang strategis di Kementerian Perumahan dan Cipta Karya untuk menjamin transparansi publik.

Menurut Ara, permintaan tersebut telah disetujui oleh pimpinan PKC.

“Sesuai prinsip KPK, kita juga bisa langsung membackupnya kepada pihak-pihak yang ingin dan pernah membantu KPK,” kata Ara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Yohanis Tanak mengatakan, pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap tanah dan bangunan sitaan kasus korupsi yang akan digunakan Kementerian Perumahan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *