Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!

Seperti dilansir Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Ketiga DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. 

Ronald Tannur dibebaskan dari segala tuduhan terkait pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Sahroni prihatin dan khawatir dengan persidangan ilegal tersebut, mengingat putusan dan tuntutan jaksa sangat berbeda.

“Saya mengutuk keras pembebasan ini. Selain itu, saya sebagai Ketua Komisi Ketiga Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat malu dengan keputusan tersebut, kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24 Juli 2024).

Kasus ini merupakan bukti nyata yang dibawa ke sana. Korban meninggal. Bagaimana pelaku bisa lolos? Konyol. Jauh dari tuntutan JPU sehingga hakim yang menangani kasus ini sakit dan malu.

Pak Sahroni juga meminta kejaksaan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut sesegera mungkin. 

Majelis juga diminta untuk melihat hakim yang mengadili perkara tersebut, karena diduga ada kesalahan atau kecacatan di pengadilan.

“Jadi saya minta Komisi Kehakiman melihat seluruh hakim yang menangani kasus ini. Sebab, hakim jelas-jelas menunjukkan pelanggarannya kepada masyarakat. Kantor kejaksaan juga harus segera mengajukan banding atas pembebasannya. “Kalau dibiarkan seperti ini, seluruh masyarakat Indonesia akan kecewa dengan proses hukum kita,” kata Sahroni.

Sebab, menurut Sahroni, menghukum pelaku akan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang bermasalah. Jangan sampai hukum memilih seperti ini, karena anak diperlakukan berbeda. “Ini menjijikkan dan memalukan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kematian seorang janda di Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Ronald dan Dini diketahui berstatus sepasang kekasih saat itu.

Pengambilan keputusan akan dipimpin oleh Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dia mengatakan tidak cukup bukti yang mendukung perintah jaksa, padahal tuntutan pertama berujung pada hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.

Majelis hakim memeriksanya dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa para terdakwa bersalah atas dakwaan tersebut, kata hakim ketua yang membacakan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur yang mendengar pengampunan itu tampak sangat kecewa.

Air mata menggenang saat dia melepas kacamatanya dan menyekanya berulang kali.

Usai persidangan, dia mengumumkan bahwa langkah selanjutnya adalah menghadirkan pengacaranya.

“Lain kali, saya akan memberikannya kepada pengacara.” Yang penting Tuhan sudah menunjukkannya,” ujarnya.

Penasihat hukumnya, Sugianto, menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan keadilan sudah ditegakkan.

Menurut dia, minimnya saksi yang bisa membuktikan Gregorius Ronald Tannur melakukan pembunuhan menjadi faktor utama keputusan tersebut.

Tak ayal, banyak pengunjung pengadilan yang terkejut dengan putusan ini.

Pasalnya, peristiwa yang terjadi pada Oktober 2023 akibat rehabilitasi Polri di Surabaya itu antara lain 41 kasus kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap korbannya, seorang janda asal Sukabumi.

Keduanya pertama kali mengunjungi Blackhole KTV, Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, tempat Ronald dan korban GSA disebut-sebut sedang karaoke dan minum-minum.

Keduanya bertengkar sesampainya di rumah. Di dalam lift menuju basement, penyerang menendang korban dan memukul kepalanya dengan dua botol wine.

Keluar dari lift GSA, dan duduk di sebelah kiri mobil Ronald. Penjahat itu menabraknya dan menyeretnya sejauh 5 meter.

Ketua Mahkamah Agung menegaskan, putusan ini merupakan hasil proses hukum baik yang dijalankan sesuai aturan pengadilan yang berlaku. Namun, ada masanya persidangan dimulai dan diakhiri, kata Erintuah Damanik, terpidana.

“Jika ada pihak yang menentang keputusan tersebut, dipersilakan,” ujarnya. Divonis 12 tahun penjara

Jaksa menuntut Ronald Tannur divonis 12 tahun penjara.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan tersebut.

Selain hukuman fisik, pria asal Nusa Tenggara Timur itu harus membayar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa memastikan terdakwa dikenakan denda.

Mobil terdakwa yang menjadi barang bukti dalam kasus pemerkosaan tersebut akan dilelang dan hasil penjualannya akan digunakan untuk itu.

“Terdakwa divonis 12 tahun penjara, masa penangkapan dan penahanan praperadilan dengan surat perintah penangkapan terhadap terdakwa. Ketentuan JPU Muzakki pada Kamis (27/6/2024) menjelaskan, jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan “penjara. Waktunya 6 bulan”.

Berdasarkan surat perintah jaksa Ronald Tannur, Ronald disebut sengaja membunuh Dini Sera Afrianti di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmars, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023. Awalnya Ronald dan kawan-kawan sedang karaoke dan minum-minum. alkohol. Namun sekembalinya ke rumah, terdakwa dan korban bertengkar.

Setelah meninggalkan tempat karaoke, pertengkaran pun berlanjut. Saat menaiki lift menuju darat, korban menampar terdakwa. Terdakwa mencekik korban.

Terdakwa menendang kaki kiri korban hingga masuk ke dalam lift. Korban menarik pakaiannya. Penjahat itu memenggal kepalanya dengan botol “Tequilla”.

Sesampainya di tempat parkir, mereka tidak bisa saling berdebat. Kali ini mereka berdebat siapa yang memukul lebih dulu. Saatnya mereka berdua kembali ke Blackhole KTV untuk menanyakan tentang rekaman CCTV.

Keduanya meninggalkan Blackhole dan kembali ke tempat parkir. Pria duda asal Sukabumi itu berlutut di parkiran, dan bersandar di tubuh kiri Ronald. Di saat yang sama, Ronald segera duduk di kursi pengemudi.

“Terdakwa sudah berada di dalam mobil dan bertanya apakah ingin pulang. Namun karena tidak menjawab, terdakwa semakin marah dan emosi sehingga terdakwa membawa Innova miliknya ke arah kanan. biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *