TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Gerakan Pengacara Indonesia (Perekat) meminta Polda Metro Jaya membebaskan pengunjuk rasa yang ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Daerah. Pemilihan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22 Agustus 2024).
Mereka juga bersedia memberikan bantuan hukum pro bono atau pro bono.
Diketahui, akibat aksi unjuk rasa yang membongkar pagar depan Gedung DPR, 301 pengunjuk rasa ditangkap polisi dan dibawa ke Stasiun Metro Polda Jaya.
Hingga Jumat sore (23 Agustus 2024), hanya 50 pengunjuk rasa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Koordinator TPDI dan Nusantara Roll Petrus Celestinus S.H. terpaksa memberikan bantuan hukum gratis kepada para pengunjuk rasa karena apa yang mereka lakukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Peter pun meminta agar mereka dibebaskan atau dipulangkan.
Bantuan pertama kita minta mereka dibebaskan,” kata Petrus Celestinus usai diskusi publik “Verifikasi Sahnya UU Ibu Kota Negara” yang digelar TPDI dan Perekat Nusantara di Jakarta. Jakarta , Jumat (23 Agustus 2024).
Para pengunjuk rasa, menurut Petrus, juga ikut membela Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 yang membawa angin segar bagi demokrasi dan keadilan.
“Jadi mereka juga terlibat dalam membela demokrasi, hukum, keadilan, dan konstitusi,” jelasnya.
Keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024 menurunkan ambang batas pencalonan calon Pilkada 2024.
Sehingga tidak hanya parpol yang menguasai 20 persen kursi DNRD atau 25 persen suara pada pemilu 2024 di daerah masing-masing, tapi semua parpol bisa mengajukan calon.
“Lebih demokratis karena tidak ada calon yang bersaing di kotak kosong,” kata Petrus.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2024 membatasi kemungkinan menjadi calon gubernur hanya bagi mereka yang berusia di atas 30 tahun, dan bagi mereka yang berusia di atas 25 tahun untuk menjadi calon bupati/wali kota. .
Keputusan tersebut tidak memperbolehkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai Kagub sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 23P/2024 tanggal 29 Mei 2024.
“Hal ini akan mencegah kebijakan Dinasti Jokowi menjadi lebih ekspansif,” kata Petrus.
Kedua putusan MK tersebut diumumkan pada Selasa (20/8/2024).
Keesokan harinya, Badan Legislatif DPR melakukan perubahan undang-undang pilkada sehingga menghalangi dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk memudahkan komunikasi dengan mahasiswa, aktivis, relawan, anggota partai politik dan masyarakat luas yang sedang menghadapi permasalahan hukum terkait demonstrasi dalam rangka membela demokrasi dan konstitusi, dapat menghubungi nomor telepon 08129503124 yang ditujukan kepada Ricky D. Moningka. . , salah satu pendukung TPDI dan Gulungan Nusantara.
Pengacara TPDI dan Perekat Nusantara yang siap memberikan bantuan hukum gratis, selain Petrus Celestinus, adalah Eric S. Paat, Ricky D. Moningka, Robert B. Keitimu, Paulet J. S. Mokolensang, Davianus Hartoni Edi, Jelani Christo, dll.
TPDI merupakan pengacara yang membela korban kerusuhan 27 Juli 1996 untuk mengembalikan demokrasi ke jalurnya, dan kini siap memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada para aktivis demokrasi saat ini.