Laporan jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Migrant Care Wahu Susilo mengomentari 165 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Menurutnya, dalam kasus di Malaysia, WNI bisa lolos dari hukuman mati. Wahyu mengatakan, hal ini disebabkan Malaysia menerapkan moratorium hukuman mati.
Hingga Mei 2024, terdapat 165 kasus WNI yang menghadapi hukuman mati di 5 negara seperti Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Malaysia menjadi negara dengan jumlah kasus WNI yang terancam hukuman mati tertinggi yakni sebanyak 155 kasus. Terutama kasus narkoba.
“Saya kira pemerintah Indonesia harus berusaha melepaskan mereka. Kalau dilihat dari datanya, sebagian besar berada di Malaysia,” kata Wahyu kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Menurutnya, hal ini merupakan peluang karena Malaysia telah menerapkan moratorium hukuman mati.
Oleh karena itu, pemerintah harus serius untuk mendaftarkan kembali orang-orang yang berisiko mendapat hukuman mati dalam kasus narkoba,” kata Wahu.
Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh melupakan kasus yang terjadi di negara lain. Terutama pekerja rumah tangga di Timur Tengah.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri melaporkan hingga Mei 2024, terdapat 165 kasus WNI yang menghadapi hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, dan Amerika. Amerika. Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Malaysia menjadi negara dengan jumlah kasus WNI yang terancam hukuman mati tertinggi yakni sebanyak 155 kasus.
Hingga Mei 2024, terdapat 165 kasus WNI yang dijatuhi hukuman mati di 5 negara, kata Direktur PWNI Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).
Sedangkan pada tahun 2023, sebanyak 19 warga negara Indonesia berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
Dalam konteks itu, Judha menjelaskan, hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 Tentang Pedoman Bantuan Kepada WNI. . Ancaman hukuman mati di luar negeri.
Penerbitan pedoman tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem perlindungan WNI di luar negeri agar seluruh WNI yang menghadapi hukuman mati mendapatkan bantuan yang sama kualitasnya dari Perwakilan RI di luar negeri.
Judha menjelaskan, proses pembuatan pedoman perlindungan WNI menghadapi hukuman mati akan dimulai pada tahun 2021.
Awalnya, masukan dikumpulkan dari perwakilan Indonesia di luar negeri, penelitian dan kajian akademis, diskusi lintas kementerian, rancangan, dan uji publik.
Panduan ini memuat 14 bagian yang mengatur tim pendamping WNI, mulai dari awal penangkapan WNI hingga persidangan dan pasca persidangan, upaya pendampingan kepada keluarga dan upaya diplomasi, pengacara, penerjemah, dan cara memilih psikolog.
Saat ini, perwakilan Indonesia di Malaysia mengancam 79 WNI dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup dalam proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan Malaysia.
Hingga Mei 2024, tercatat ada 51 orang yang sudah bebas dari terpidana mati, 25 orang sedang dalam proses PK, 1 orang permohonan PK ditolak, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit selama menjalani hukuman.