Meski Tuduhan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Otto Hasibuan sebut Jokowi Tak Pidanakan Balik Eggi Sudjana

Laporan dari reporter Tribunnews.com Risky Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menyatakan kliennya, Jokowi, tidak akan melaporkan atau mengadili Aggie Sudjana atas tuduhan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik.

Dia mengatakan, Jokowi mengambil kasus tersebut meski tuduhan kepemilikan paspor palsu yang diperoleh Eggy Sudjana tidak terbukti di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, pada Kamis (25/4/2024) Aggie tidak memutuskan gugatan, Aggie Distrik Batavia Tengah yang memutuskan gugatan.

“Setelah ini, langkah hukum apa yang ingin kita ambil? Kita tahu, Jokowi tidak pernah mengatakan ada pihak yang perlu disebutkan dalam kasus ini,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan Batavia, Kamis (25). /4/2024).

Otto mengatakan, sikap yang ditunjukkan Jokowi merupakan bagian dari rasa kebangsaannya yang besar.

Dia mengatakan, Jokowi telah meminta pendukungnya untuk tidak membuat laporan apa pun meski sering dihina dan ditemui di pengadilan.

“Dia benar-benar berhati besar. Dia tidak pernah mau melaporkan penghinaan, pencemaran nama baik, pelecehan verbal,” ujarnya.

Beberapa pengacara ternama Tanah Air pun mempertimbangkan Presiden Jokowi untuk menjaga keutuhan bangsa.

Jokowi juga mengatakan meski jalur hukum bisa ditempuh, Otto tidak ingin memperburuk suasana nasional.

“Ini negara, negara aturan. Jadi saya kira pantas mengikuti jalan Pak Jokowi karena dia tidak mau menutup-nutupi langit,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menanggapi putusan gugatan perdata di Distrik Batavia Pusat (PN) terkait kepemilikan paspor palsu Presiden Jokowi.

Dalam prosesnya, hakim Pengadilan Negeri Batavia Tengah memutus perkara nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, hari ini Kamis (25/4) menyatakan perkara tersebut tidak terbukti. /2024).

Kasus ini diambil atas saran hukum Eggy Sudjana dkk. Pengadilan Negeri Batavia Pusat tidak menerima kasus ini. Kasus ini tentang tuduhan terhadap Pak Jokowi terkait paspor palsu, kata Ottone dalam konferensi pers. . Kawasan Senayan, Batavia, Kamis.

Terkait keputusan tersebut, Otto menegaskan seluruh tudingan yang dilontarkan kepada Presiden Jokowi terkait kepemilikan paspor palsu tidak benar.

Sebab, bukan hanya kasus Eggy Sudjana saja, sebelumnya Jokowi juga pernah digugat oleh Bambang Tri Mulyono dengan alasan yang sama, yakni sertifikat kepemilikan palsu.

Namun kasus ini pun dinyatakan gugur dan Bambang Tri malah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik.

Lagi pula, ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Itu ditetapkan Pengadilan Negeri Pusat di Batavia, ujarnya.

Dalam hal ini, Otto mendorong dan menegaskan kepada semua pihak untuk tidak memberikan gambaran serupa mengenai kepemilikan paten palsu.

Saat dua kasus diadili atas tuduhan ini, keduanya terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *