Meski Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, Kuasa Hukum Sebut Keduanya Masih Berhubungan Baik

TRIBUNNEWS.COM – YouTuber Rhea Reese dan Teuku Ryan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Meski kini sudah bercerai, Rhea Risis dan Teku Ryan masih tetap berhubungan.

Ini pengacara Riya Risis, Hendra K. Ciregar, YouTube diberitahu dari penyelidikan serius.

Handra mengatakan, kliennya dan Teku Ryan masih berhubungan.

“Sekarang ya (untuk kata-kata yang baik), ya ngomong juga,” kata Hendra.

Hendra yakin jika mereka berpisah sekarang, hubungan mereka tidak akan putus.

“Baiklah, semoga saja hubungan ini tidak putus,” ujarnya.

Saat itu, Hendra pun membeberkan apa yang dilakukannya setelah kasus Rhea Resis disetujui.

Ia mengatakan, Rhea Risis sungguh sedih.

Karena bukan ini yang diinginkan Rhea Risis.

Namun, untuk saat ini YouTuber berusia 28 tahun itu harus menghadapi masalah yang terjadi di keluarganya.

“Wah, tentu ada rasa sedihnya, campur aduk semua ya?”

“Karena itu sesuatu yang tidak diinginkan tapi harus dilakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah menyebut Ria Risis mendapatkan hak asuh putranya dari Teku Ryan.

Namun, Riya Rikis tidak bisa menghalangi jika Riya Rishis ingin bertemu dengan putranya.

“Anak-anak penggugat dan tergugat berada dalam perawatan dan hak asuh penggugat.”

“Mengatakan agar penuduh tidak menghalangi terdakwa untuk menunjukkan rasa cintanya kepada anak,” kata Taslima. Teuku Ryan dan Ria Ricis sudah bercerai. (Kolase Berita Tribune)

Selain itu, Ryan juga diharuskan membayar tunjangan anak sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

“Juga memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya membesarkan anak dan menjadi mandiri.”

“Rp1 juta per bulan,” ujarnya.

Terkait pengaduan tersebut, Taslima mengatakan pihaknya akan memberikan waktu selama 14 hari ke depan.

Masa banding dimulai hari ini selama 14 hari ke depan, kita tunggu saja, ujarnya.

Oleh karena itu, pengadilan puas dengan perkara hukum apa pun yang diajukan masing-masing pihak saat itu.

“Jika dalam 14 hari ke depan digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak, yang terpenting adalah membawa upaya hukum kepada para pihak, silakan dilakukan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *