TRIBUNNEWS.COM – Gaji utusan khusus Presiden Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah setara dengan gaji para menteri.
Raffi Ahmad diketahui pernah ditunjuk sebagai utusan khusus presiden untuk pengembangan pemuda dan pekerja seni.
Sementara Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pengembangan Sarana Keagamaan.
Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai pejabat pemerintah pada Selasa (22/10/2024) bersama lima utusan khusus presiden lainnya.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal mendapat gaji bulanan tertinggi setara menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, dan personel khusus.
Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum meninggalkan jabatannya, yakni pada 18 Oktober 2024.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan kepada penasihat khusus presiden sampai dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 beleid tersebut.
Namun Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan menerima dana pensiun setelah masa jabatan mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.
Hal itu tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
“Apabila seorang penasihat khusus presiden berhenti menjabat atau habis masa jabatannya, ia tidak menerima uang pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 8 beleid tersebut.
Lantas, berapa penghasilan utusan khusus presiden per bulan?
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengatur gaji utusan khusus presiden setara tertinggi dengan seorang menteri.
Sedangkan besaran gaji yang diterima menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.
Dimana pada Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan Menteri Negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 per bulan.
Jadi, gaji yang diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden adalah Rp5.040.000.
Selain mendapat gaji pokok bulanan, para menteri juga akan mendapat tunjangan yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Pasal 1 ayat 2 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dalam ketentuan itu, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat penghasilan bulanan hingga Rp 18.648.000 (gaji Rp 5.040.000 + tunjangan Rp 13.608.000).
Ini belum termasuk bonus dan keuntungan lainnya.
Sebagai informasi, utusan khusus presiden mungkin memiliki asisten untuk memudahkan pelaksanaan setiap tugasnya.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 menetapkan utusan khusus presiden hanya boleh mempunyai dua orang pembantu.
Kemudian tertulis bahwa setiap asisten boleh mempunyai maksimal dua orang asisten.
“Untuk membantu melaksanakan tugasnya dengan baik, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang asisten dan setiap asisten dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang asisten asisten,” jelas pasal 26 ayat 1. .
“Pembantu Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung oleh Sekretaris Kabinet dan/atau Wakil Menteri Sekretariat Negara,” jelas Pasal 26 Ayat 2. Fungsi Utusan Khusus Presiden.
Mengenai peraturan khusus utusan presiden, juga tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 137 tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 17 tentang Utusan Presiden disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar fungsi Presiden.
Utusan khusus tersebut diberi sejumlah tugas langsung oleh presiden di luar tugas yang sudah termasuk dalam struktur organik kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Wakil Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Laporan Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan keputusan presiden.
Utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pejabat.
Berikutnya, Pasal 23 juga menjelaskan, masa jabatan Utusan Khusus Presiden paling lama sama atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Daftar Utusan Khusus Presiden era Prabowo Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembangunan Sarana Keagamaan Raffi Ahmad,: Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Pemuda dan Seniman Ahmad Ridha Sabana: Untuk UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital Amanah Khusus Presiden Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Staf Khusus Presiden Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
(Tribunnews.com/Rifqah)