Mertua di Jakarta Barat Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Menantu yang Juga Berstatus Tersangka

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang lelaki tua di Cengkareng, Batavia Barat bernama Hartono (62) diduga dianiaya menantunya berinisial S.A.G. yang juga menjadi tersangka.

Kuasa hukum Harton, John Feriant Sipayung menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut.

Peristiwa tersebut terekam pada November 2023 dan terekam kamera pengintai. Ia kemudian menjadi salah satu saksi yang dihadirkan atas laporan Harton ke Polda Metro Batavia Barat.

Terkait penganiayaan yang dilakukan SAG, John mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah yang tercantum dalam bukti visum sebagai barang bukti dalam laporan polisi ke Polda Metro Batavia Barat.

Menurut John, penganiayaan yang dilakukan SAG bisa terjadi karena menantu tersangka tersinggung karena gaji pembantu rumah tangga diberikan langsung kepada korban.

John membeberkan kepada penyidik ​​dua alat bukti untuk mengidentifikasi tersangka dugaan pelecehan gender SAG pada 15 Februari 2024.

Namun laporan korban sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kata John, Jumat (8/11/2024).

John mengatakan SAG juga melaporkan kepada mertua Harton tentang dugaan tindakan pelecehan seksual dengan bukti dari Polsek Batavia Barat yang sama.

Namun John mengatakan penyidik ​​SAG menolak laporan tersebut karena tidak memiliki cukup bukti dan saksi.

SAG kemudian membawa kembali korban ke Polsek Batavia Barat karena diduga melakukan penganiayaan, antara lain bukti dari rekaman kamera pengawas yang sama dan bukti visum rumah sakit yang menunjukkan bahwa luka di pergelangan tangan SAG adalah penyebabnya. tindakan suami

Namun laporan tersebut rupanya ditindaklanjuti penyidik ​​polisi karena Hartono ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2024. 

Atas penetapan status dugaan terhadap Harton, John meminta bantuan hukum sebagai pelapor dan tersangka ke Kejaksaan Agung DKI Batavia pada 31 Oktober 2024 untuk mencari keadilan bagi menantunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *