Merasa Dizalimi, Eks Pimpinan PBB akan Gugat SK Kemenkumham soal Penetapan Pengurus Baru ke PTUN 

Dilansir reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mantan pimpinan atau petinggi DPP Partai Bulan Sabit (PBB) menyatakan akan mengajukan petisi terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pembentukan struktur kepengurusan PBB yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor yang merasa dirinya dan para pemimpin PBB salah jika menunjuk Tuan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Sekretaris Jenderal PBB dan bukan Tuan Yusril Ihza Mahendra.

“Untuk bisa melawan ketidakadilan tersebut, kita bisa mengajukan permohonan terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak sesuai prosedur,” kata Afriansyah saat konferensi pers di kantor DPP PBB. Jakarta. Rabu (19/6/2024).

Pak Afriansyah mengatakan, gugatan ini dinilai penting karena bukan hanya dia saja yang dicopot dari pengurus Partai Bulan Bintang.

Masih banyak tokoh lainnya, seperti dua Wakil Ketua PBB, Bapak Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas, serta sejumlah Presiden DPP PBB.

Makanya saya kira hanya saya yang dipecat, tiba-tiba pengikut saya banyak yang dipecat, artinya pendukung Sekda kita meninggal, ujarnya.

Namun Pak Afriansyah dengan tegas menyatakan tidak akan ikut serta dalam gugatan tersebut.

Ia hanya memberikan dukungan kepada mantan pengurus DPP PBB yang berjuang melawan konspirasi jahat.

“Mungkin teman-teman yang lain akan mengambil langkah, saya tidak akan ikut campur, sebenarnya saya ingin baik-baik saja, kita terima saja, kita bisa mengabdi di mana saja,” ujarnya.

Dokumen yang diminta adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dianggap Afriansyah Noor tidak mengikuti prosedur.

Oleh karena itu, jelas bahwa keputusan yang diberikan atau keputusan yang diajukan, yang menurut saya surat keputusan tanggal 25 Mei itu ditandatangani oleh Presiden Yusril yang mengundurkan diri dan ditandatangani oleh Wakil Sekretaris, benar atau tidak, ”ujarnya.

Atau yang kedua, ada surat dari Plt Sekjen baru yang menyatakan sangat ilegal. Sangat tidak adil, lanjut Afriansyah.

Di tempat yang sama, Mantan Wakil Ketua DPR Dwianto Aninas mengatakan permohonan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Tak hanya itu, pihak Laos juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan umum untuk menjelaskan Konflik tersebut.

“Iya kalau perlu kita ke pengadilan umum, mungkin pengadilan umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan, itu dianggap pidana, dan akan didalami juga,” kata Dwianto.

Ia mengatakan, dokumen gugatan disiapkan dengan mencantumkan banyak nama penggugat, termasuk namanya.

“Kami siap, jadi tidak ada yang memaksa, tapi bagi yang sudah ditarik namanya dan ingin ikut, silakan saja Pak Zakaria, Pak Teddi, Pak Adiari, Pak Ari,” ujarnya. . Dwianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *