Laporan ini disiapkan oleh reporter Tribune Newscom Ashri Fadila
Tribun News.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siahrul Yasin Limpo (CLL) meminta majelis hakim mendakwa dirinya tidak melakukan pidana atas segala tuduhan dan pertanyaan terkait penjarahan dan intimidasi di Kementerian Pertanian.
Permohonan tersebut disampaikan SL pada Jumat (5/7/2024) saat membacakan pembelaan atau permohonan di sidang Pengadilan Tipikor (TPCOR) Jakarta Pusat.
“Permintaan saya, agar juri yang terhormat memberi saya kekuatan untuk bertindak adil untuk memutuskan saya bersalah, atau jika mereka masih percaya bahwa saya bersalah, tolong beri saya hukuman yang setimpal,” ujarnya. Sedangkan terdakwa duduk di bangku cadangan.
SL mengajukan permohonan ini karena merasa tidak bersalah seperti yang diminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SL mengatakan ada perselisihan mengenai masalah ini.
“Pertanyaan-pertanyaan ini saya serahkan ke tangan Allah SWT, namun saya dizalimi, karena saya dianggap telah melakukan sesuatu yang belum pernah saya lakukan,” kata SL.
Selain bersalah, SL memaparkan kiprahnya selama menjadi aparatur desa hingga menteri.
Ia mengatakan, berdasarkan keberhasilan berturut-turut tersebut, menunjukkan keinginannya yang sebenarnya untuk mengabdi dan tidak melakukan korupsi.
“Selama puluhan tahun saya bekerja untuk negara, kepribadian saya, kualitas kepemimpinan dan kepemimpinan saya selalu didasarkan pada kejujuran dan integritas yang dapat saya sumbangkan kepada negara, namun sejarah pengabdian saya kepada negara menunjukkan bahwa saya tidak pernah memiliki kontribusi apa pun. tujuan. Perilaku buruk,” kata SL.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Jaksa KPK meminta SL divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta birr, serta 6 bulan penjara.
Maka jumlah hadiah yang diterima sebesar Rp. 44.269.777.204 dan diminta membayar ganti rugi sebesar 30 ribu dolar.
Ganti rugi harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara diselesaikan atau mempunyai akibat hukum tetap.
Jika mereka tidak dibayar, jaksa mengatakan harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut.
Kalau kurang, diganti 4 tahun penjara,” kata jaksa, Jumat (28/6/2024) saat membacakan pertanyaan SL.
Menurut Jaksa, dalam perkara ini SL dipastikan dilanggar juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55, Pasal (1) ke 1, Pasal 64, Pasal 12, Huruf E KUHP. . 1) Hukum pidana sebagai kasus pertama.