Menteri Teten Tegur Pejabat Kemenkop UKM Akibat Pernyataan Warung Madura Tak Boleh Beroperasi 24 Jam

Jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teton Masduki mengatakan pejabat kementerian yang mengeluarkan teguran agar warung kelontong tidak beroperasi 24 jam sudah diperiksa.

Ia mengatakan, pejabat tersebut telah diperiksa dan diminta berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Teten mengatakan dalam jumpa pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa, “Kami sudah mengkaji pernyataan para pejabat KemenKopUKM, sehingga ke depan harus berhati-hati agar tidak terulang kembali karena arah KemenKopUKM sudah jelas untuk UMKM. (30/4/2024).

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.

Diketahui, imbauan ini diajukan atas nama Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rehman Hakeem. Berbagai reaksi masyarakat pun bermunculan atas pernyataannya.

Sebagian besar reaksinya menentang pernyataan Arif. Anggota Komisi VI DPR Amin Ik, salah satu pihak yang disurvei, merasa aneh jika warung di Madura dilarang beroperasi 24 jam. Karena itu adalah strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran perdagangan modern.

Teton menegaskan, pihaknya tidak memiliki kebijakan atau rencana untuk membatasi operasional perkebunan Madura.

“Saya akan luruskan, kami pastikan dan jamin, tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi yang membatasi jam kerja warung makan atau toko kelontong milik masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian Koperasi dan Industri Kecil Menengah juga telah mengkaji peraturan daerah yang menyebutkan toko kelontong tidak boleh beroperasi 24 jam sehari, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klang Raja (PRADA) Nomor 13 Tahun 2018.

Dia mengatakan, peraturan tersebut tidak menyebutkan adanya pembatasan jam kerja warung makan atau toko kelontong Madura.

“Kami juga telah mengecek Peraturan Daerah Kabupaten Klang Raja Nomor 13 Tahun 2018, tidak ada aturan yang membatasi jam kerja warung kelontong milik masyarakat,” kata Tatin.

Padahal, kata Tatin, Perda sebenarnya mengatur jam operasional ritel modern.

Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus diperuntukkan bagi UMKM.

“Momen ini juga akan kita manfaatkan untuk mengkaji ulang seluruh peraturan daerah sesuai arahan presiden agar peraturan tersebut tidak dilaksanakan,” pungkas Tatien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *