Laporan reporter Tribune.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Masyarakat Kecil dan Kecil (Menkopyuk) Teten Masduki mengklarifikasi pernyataan pejabat departemen terkait mal Madura yang diperintahkan tutup 24 jam.
Sebelumnya, keluhan Arif Rahman Hakeem, Sekretariat Dinas Koperasi dan UMKM yang meminta toko atau toko kelontong Madura tidak buka 24 jam, mendapat komentar beragam dari masyarakat.
Pernyataan Arif mendapat banyak reaksi. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menyebut konyolnya dilarang bekerja 24 jam di warung Madura. Karena itu adalah strategi bertahan hidup mereka selama invasi pusat perbelanjaan saat ini.
Teton menjelaskan, belum ada kebijakan atau rencana dari kelompoknya untuk membatasi aktivitas toko Madura.
“Saya tercatat, kami sudah konfirmasi, kami sudah konfirmasi, tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi yang membatasi toko atau warung makan milik masyarakat,” ujarnya di kantor KPMG, Selatan. Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga mengungkapkan telah melakukan pengecekan terhadap peraturan provinsi yang mengatur toko kelontong tidak boleh beroperasi 24 jam, yaitu Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.
Dia mengatakan, dalam aturan tersebut tidak disebutkan adanya pembatasan jam kerja toko makanan atau warung makan Madura.
“Pada tahun 2018, kami mengukuhkan Perda Nomor 13 Kabupaten Klungkung, tidak ada undang-undang yang mengurangi jam kerja toko milik masyarakat,” kata Teten.
Padahal, kata Teten, undang-undang negara mengatur jam operasional minimarket modern.
Dia mengatakan partainya akan memastikan bahwa semua undang-undang negara bagian di tingkat negara bagian dan kota harus mendukung SMIS.
“Momentum ini akan kita manfaatkan untuk meninjau kembali seluruh undang-undang negara karena adanya perintah dari Presiden agar undang-undang tersebut tidak efektif,” kata Teton.