Menteri PUPR dan Menkeu Sepakat Tunda Potongan Gaji untuk Tapera, Ini Respons Serikat Buruh

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

BERITA TRIBUN.

Usai rapat kerja dengan Komite V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024), Basuki mengumumkan pemberlakuan Tapera akan ditunda hingga tahun 2027. Ia pun mendiskusikannya dengan menteri. keuangan Sri Mulyani.

Ketua Serikat Pekerja Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan tidak ada yang mengejutkan dalam pernyataan Basuki tersebut.

Sebab, sejak awal mereka mengatakan pengurangan gaji Tapera terjadi pada 2027.

Kepada Tribunnews, Jumat (6/7/2024), Elly mengatakan kepada Tribunnews, “Bukan penundaan. Beliau (Basuki) menyetujui (UU penerapan gaji Tapera 2027)”.

Menurut Elly, masyarakat yang belum memahami persoalan ini terkecoh dengan ucapan penundaan penerapan peraturan tersebut.

Elly mengatakan, “Bagi yang belum tahu banyak soal ini, sepertinya ditunda sampai tahun 2027. Dari awal kemarin bilangnya tahun 2027. Jadi tidak ada penundaan.”

Ia menilai kebijakan ini agak dipaksakan, sehingga buruh akan sangat kesulitan karena pengurangan aturan 2,5 persen akan sangat berat.

Sebagaimana diketahui, pasal 68 Peraturan Pemerintah 2O2O Nomor 25 tentang Penyelenggaraan Dana Tabungan Perumahan menyebutkan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Pemerintahan ini. Memesan.

Artinya, pengusaha mempunyai waktu hingga tahun 2027 pada periode terakhir untuk mendaftarkan pekerja yang akan dikurangi upahnya sebagai peserta Tapera.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, juga mengatakan waktu untuk mengikuti aturan tersebut masih tiga tahun, yakni 2027.

Indah juga menjelaskan bahwa akan ada cara lain untuk mengendalikan perdamaian ini nantinya.

Tata cara ini akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Nanti akan diputuskan melalui perintah menteri, dan jangan khawatir, waktunya masih 2027, kata Indah, Jumat, 31/05/2024.

Penurunan sewa Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan.

Ayat 1 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran tabungan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai, dan 3 persen dari penghasilan pengusaha perseorangan.

Sedangkan Pasal 15 ayat (2) menentukan besarnya simpanan peserta, dimana pemberi kerja mendapat bagian 0,5 persen dan pekerja mendapat bagian 2,5 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *