Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan

Tribunnews.com, Jakarta – Menteri Otorisasi dan Perlindungan Anak Perempuan (PPPPA) AIFATUL CHOIRI FAUZI memberikan perhatian besar pada kematian orang tua kandung di West -java Bekesi Huneless Child.

Kematian korban pertama MRM (4) adalah Kabupaten Bekes pada hari Minggu di Tambun (15.05.2015).

Polda Metro Jaya menangkap Azr (19) dan SD (22) tersangka bersama -sama ketika ia melarikan diri.

Kedua pelanggar sekarang ditahan. 

Menteri Arifatul hadir pada konferensi pers, bertemu dengan ibu kandung korban secara langsung.

“Kami benar -benar bertemu secara langsung, dengan ibu tersangka. Jadi saya punya kesempatan untuk bertemu dan berbicara karena saya ingin tahu bahwa seorang ibu dapat melakukan hal seperti itu,” kata Jaya Metro, Kepala Polisi Jaya. Pusat Polisi, Jakarta, Senin (13.13.2013).

Setelah dialog, Menteri PPPA kehilangan tersangka.

“Saya mengobrol di masa lalu, dan sepertinya saya kecewa dalam sekejap, itu menyesal,” katanya.

Selain itu, ia meninggalkan pesan kepada pemerintah daerah bagaimana menangani pengemis dan pengemis yang masih ada di sekitar Jakarta. 

Informasi yang diperoleh adalah sekitar 583 pengemis dan 270 destruktor.

Arifatul mendorong pedoman tertentu, seperti tempat pembuangan sampah, dengan tempat khusus untuk menghindari roaming. 

“Tetapi pada kenyataannya, adalah tugas untuk menyelesaikan limbah untuk menjualnya secara finansial. Ini mungkin salah satu hal yang telah Anda lakukan, mungkin menambahkan untuk mencegah perusak dan pengemis tidak lagi berkeliaran,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Polisi Regional Jaya Metro, Komisaris Penyelidik Kriminal Wira Satya Triputra, mengeksplorasi inisial RMR orang tuanya (4), dibunuh di Kabupaten Tambun, Bekasi Selatan.

Studi kasus ini adalah LP/A/A/01/I/2025/Polisi Polisi Tambun Selatan/Polisi Metro/Polisi Regional Metro Jaya pada 6 Januari 2025.

Menurutnya, acara karena korban terjadi pada 5 Januari 2025, sekitar 21:30 di teras pasar mini, di mana para tersangka sebelumnya memohon.

“Pada waktu itu, ayah korban dan ibu korban diselesaikan oleh karyawan kandidat mini dan dianggap bertanggung jawab,” kata Wira di markas polisi Metro Jaya pada konferensi pers pada hari Senin (01.01.2013).

Tersangka diminta oleh staf pasar mini untuk membersihkan muntah dari korban.

Tersangka kemudian diulangi, dan jika acara itu diulangi, dilarang untuk memohon di pasar mini.

Ketika dia malu, dia memimpin pengorbanan ke tempat peristirahatan di sekitar Shophous (TKP) yang kosong.

Di sana, inisial AZR (19) dan SD (22) mencurigai diri mereka sendiri dan mengejar para korban.

“Ayah korban memukuli dada korban, wajah/kepala, bertabrakan dengan pintu berbaring untuk menipu wajah korban,” katanya.

Sementara ibu kandung korban melakukan ketukan dengan mengalahkan mulut korban untuk menjepit paha.

Sebelumnya, anak -anak korban sering menerima kekerasan dari para tersangka.

Alasan untuk ini adalah bahwa korban sering diekskresikan di celana, tidak pernah mengatakan, meskipun sering dikatakan. Para korban MRM, yang dilecehkan oleh orang tua, berada dalam sesak napas yang menetap.

Tersangka meminta sekolah dasar untuk membeli minyak kayu putih sementara hari berikutnya berharap korban.

Tetapi setelah tersangka terbangun dari tidur, korban tidak bernafas dan tubuhnya membeku.

Wira menambahkan bahwa tersangka telah memindahkan tubuh korban ke sisi cukur lain dengan warna yang berotot.

“Tersangka memegang kepala korban dan tersangka dasar mempertahankan kaki korban dan membawa korban ke toko di sebelahnya, kemudian sekolah dasar mengambil tersangka Salong dan mengemas mayat di toko,” katanya.

Para tersangka meninggalkan bisnis untuk melarikan diri ke Karawang, yang akhirnya ditangkap saat beristirahat di pompa bensin Karawang.

Tersangka ditangkap oleh kelompok opszal bersama Resmob -subdit, Jatanras Subdit Ditreskmum Metro Jaya dan Bekas Metro Police Satsskrim.

Bukti yang diberikan oleh para tersangka, yaitu T -track, jaket, celana dan roller musim semi.

Sehubungan dengan Pasal 80 (3) UU 35 tahun 2014, para tersangka ditetapkan sesuai dengan Pasal 76C. Pasal 23, 2002, tunduk pada Pasal 170 (2) – 3E KUHP (2) dan Pasal 351 Kesejahteraan Anak dan Pasal 170 (2) – 3E. (3) Hukuman dengan KUHP dengan hukuman penjara maksimum selama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *