TRIBUNNEWS.COM – Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan transisi pengawasan penerapan Sistem Merit ASN akan terus berlanjut meski ada alih tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara. berjalan lancar (KASN). Pengalihan tugas dan fungsi KASN saat ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan BKN.
“Hari ini saya mengunjungi kantor BKN yang merupakan salah satu arahan transfer teman-teman KASN. Menurut saya, layanan yang ada saat ini lebih representatif sehingga pemantauan pelaksanaan sistem operasionalnya terintegrasi dan berjalan dengan baik. “Selanjutnya tugas dan fungsi terkait KASN nanti secara teknis dilaksanakan oleh BKN,” ujarnya, Selasa (24/09).
Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit pada administrasi ASN diatur dalam surat edaran menteri PANRB no. 4/2024. Sementara Kementerian PANRB dan BKN berbagi peran dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi KASN (tupoksi) sebelumnya.
Kementerian PANRB akan menentukan kebijakan pemantauan pelaksanaan sistem manfaat. Sementara itu, BKN akan memantau penerapan sistem kinerja yang meliputi: pemantauan penerapan standar dasar, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku ASN; Memantau penerapan sistem hasil kinerja dalam kebijakan dan administrasi ASN di lembaga pemerintah; menjaga netralitas pegawai ASN; dan memantau perkembangan profesi ASN.
“Dengan bergabungnya kasus pengalihan fungsi KASN ke BKN ini, saya berharap dapat mempercepat kecepatan pelayanan yang diterima masyarakat dan meningkatkan sistem ASN secara keseluruhan tidak lagi merepotkan karena sudah terintegrasi karena hasil akhirnya adalah pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, BKN telah menyiapkan segala kebutuhan untuk pergantian pegawai KASN. Mulai 1 Oktober 2024, seluruh pegawai KASN menjadi pegawai BKN.
“Dengan demikian, otomatis seluruh tugas pokok dan fungsi KASN menjadi tugas pokok dan fungsi BKN. “Kedepannya kami akan terus menyempurnakan evaluasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Kementerian PANRB dan BKN melaksanakan kegiatan orientasi bagi pegawai KASN yang terlantar. Total pegawai KASN yang bergabung di Kementerian PANRB sebanyak 51 orang dan BKN sebanyak 82 pegawai. Staf dari kedua lembaga ini sedang menyelesaikan tahap pengenalan.
Tasdikas Kinanto, Wakil Ketua KASN, turut hadir dan meninjau perpindahan pegawai dari KASN ke BKN. Dia memastikan proses tersebut dilakukan dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan pegawai yang dimutasi serta tidak mengganggu pengawasan sistem tunjangan ASN.
“Untungnya proses mutasi berjalan lancar dan instruksi menteri agar proses alih fungsi KASN ke BKN, khususnya dalam rangka pengaduan netralitas ASN, seleksi JPT, dan sistem merit, benar-benar lebih cepat dan prosesnya lebih transparan, karena “Hal ini akan didukung dengan sistem informasi yang lebih baik”, tutupnya.