Menteri Nadiem Jelaskan soal Kenaikan UKT, Pantau & Evaluasi Kenaikan UKT yang Tidak Rasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelaskan soal kenaikan Uang Sekolah Seragam (UKT) yang banyak diprotes mahasiswa.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Nadiem sejak awal menegaskan bahwa penyusunan UKT benar-benar mengedepankan keadilan dan inklusi, agar UKT selalu merata.

Artinya, pelajar dengan keluarga lebih baik membayar lebih, dan yang tidak punya lebih sedikit, kata Nadiem.

“Inilah prinsip UKT yang harus diterapkan di perguruan tinggi kita karena prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia harus dihormati,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

“Oleh karena itu, masih ada kesalahpahaman di berbagai kalangan bahwa hal ini tiba-tiba akan mengubah nilai UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi dan hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” ujarnya.

Nadiem pun mengaku mendapat laporan adanya kenaikan UKT di beberapa PTN yang meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Nadiem, Kemendikbudristek berkomitmen mengendalikan belanja UKT.

Meski meningkat, Nadiem meminta jangan ada pertumbuhan yang tidak rasional.

“Makanya kita pastikan kenaikan yang tidak wajar kita cek, kita evaluasi dan saya minta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan program akademik, kalaupun ada kenaikan, harus wajar, harus masuk akal dan tidak terburu-buru. janji dulu,” kata Nadiem.

Janji kedua, Nadiem berharap KPU

“Kita akan perjuangkan dan naikkan KIPK karena situasi yang ideal adalah tangga UKT berlaku bagi mereka yang mampu membayar lebih dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit,” ujarnya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Nadiem juga mengumumkan pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak wajar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

“Kita sebenarnya sepakat, makanya kita turun ke lapangan, kenaikan (UKT) akan kita evaluasi, kenaikan yang tidak wajar dulu,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam implementasi Permendikbud 2/2024.

Setelah itu, Nadiem melanjutkan pidatonya dan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali Mendikbud.

“Saat ini anggota komisinya banyak

Nadiem pun meyakinkan, keinginan mahasiswa yang mengutarakan kenaikan UKT akan terjamin.

“Ini tanggung jawab kita untuk melindungi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapatnya dengan cara yang benar, melindunginya dari ancaman dilaporkan ke polisi atau ancaman kehilangan KIPK, agar hal itu tidak terjadi,” ujarnya. (Jaringan Tribun/Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *