Danang Triatmojo dilansir dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.
Padahal, menurutnya, penghentian impor sampah sudah saatnya sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah rumah tangga.
“Kita juga sedang mengkaji impor sampah, sepertinya harus kita hentikan,” kata Hanif, di Gedung Mangala Wanabakti Kementerian Ekologi dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Tentu saja kita harus mengambil langkah-langkah strategis di sini, katanya.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga akan mengambil langkah khusus untuk mempercepat penertiban tempat pembuangan sampah daerah yang disebut TPAS.
Menurut dia, perlakuan khusus terhadap TPAS penting dilakukan agar pengelolaan sampah lebih efisien.
“Selanjutnya jika kita melihat penyelesaian TPA regional atau TPAS pusat, kita akan melakukan perlakuan khusus untuk mempercepat pengendalian pembuangan sampah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan sampah merupakan permasalahan serius di Indonesia, dimana banyak daerah menghadapi permasalahan penumpukan sampah dan pencemaran lingkungan.
Tempat pembuangan sampah terakhir seringkali penuh hingga meluap. Hal ini berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Mengevaluasi kebijakan impor sampah merupakan bagian dari strategi jangka panjang. Kami percaya bahwa menghilangkan impor sampah akan mengurangi beban pengelolaan sampah rumah tangga dan meningkatkan sistem daur ulang domestik.
Sejak tahun 2018, impor sampah khususnya sampah plastik ke Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut PBB, Indonesia mengimpor sampah plastik sebanyak 53,4 juta kilogram senilai US$30,4 juta. Sampah plastik ini berasal dari Eropa dan Amerika.
Indonesia merupakan importir utama sampah plastik dan kertas karena memenuhi kebutuhan pabrik untuk mengolah barang bekas.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2016 Peraturan 31 mengizinkan impor dan ekspor limbah selama limbah tersebut aman dan tidak beracun.