Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fercianus Vaku
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Menteri Kehakiman Suprathman Andi Agtas mengatakan besaran upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Pengumuman itu disampaikan Suprathman pada Rabu, 11 Juni 2024, usai pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Saeed Iqbal di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Suprathman menjelaskan, norma tersebut akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja.
Oleh karena itu kami sepakat dengan rekan-rekan dan jajaran untuk mempersiapkan peraturan menteri ketenagakerjaan secepatnya, kata Supratman.
Suprathman mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja Yasirli.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, hal terpenting yang harus segera diselesaikan adalah persoalan gaji.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Republik Demokratik Rakyat Korea, Sufmi Dasko Ahmad, mengumumkan bahwa Keputusan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP) tentang Perubahan Terkait Pengupahan dan Gaji telah dicabut.
Dasco mengatakan, PP tersebut batal karena putusan MK atas UU Cipta Kerja ke-6 Tahun 2023.
“Sesuai putusan MK, PP 51 DPRK kami nyatakan tidak sah,” kata Dasko.
Ketua Harian DP Gerindra mengatakan DPRK dan pemerintah akan mengusut persoalan gaji tersebut.
“Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengupahan dan masalah lainnya, para pekerja, pemerintah, dan DPRK sepakat untuk meninjaunya,” kata Dasko.
Dasco mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang upah tetap tersebut agar tidak merugikan pekerja maupun pengusaha.
“Negosiasikan indeks upah secara hati-hati agar pengusaha dan pekerja tidak dirugikan,” jelasnya.