Koresponden Tribunnews.com Fercianus Vaku melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Aghtas mengatakan, penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru tidak perlu melalui program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Hal itu disampaikan Supratman usai pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Supratman menjelaskan, rumusan UU Ketenagakerjaan yang baru tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional karena RUU kumulatifnya terbuka.
“Adapun perubahan UU Ketenagakerjaan tidak perlu melalui proses Prolegnas, karena hasil putusan MK merupakan proses kumulatif terbuka,” kata Supratman.
Supratman mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, seraya menegaskan hal terpenting yang harus segera diselesaikan adalah masalah upah.
Oleh karena itu, kami sudah sepakat dengan mitra dan pekerja untuk mempersiapkan penyesuaian Kementerian Ketenagakerjaan secepatnya, meski tidak perlu terburu-buru, kata Supratman.
Sebelumnya, Komisi Kehakiman Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Pusat, Jakarta. (MK) Kamis. (31/10/2024).
Partai Buruh mencatat, setidaknya 21 dari tujuh perkara yang dimohonkan dikabulkan Majelis Hakim Konstitusi.
Ketujuh permasalahan tersebut adalah pengupahan, outsourcing, PKWT atau pekerja kontrak, PHK, pesangon, cuti dan libur panjang, serta tenaga kerja asing.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kelompok lapangan kerja dikecualikan dari UU Cipta Kerja.
MK meminta para pembuat undang-undang, khususnya Kongo dan pemerintah, untuk merancang undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lama dalam waktu dua tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan yang baru memuat materi yang terdapat dalam UU Nomor 1. 13 Tahun 2003 UU “Tentang Ketenagakerjaan” N. 6/2023 dan sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi.