Menteri ESDM Sudah Siapkan Lahan Tambang Batubara Eks Perjanjian Karya untuk 6 Ormas

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada beberapa wilayah pertambangan yang berada di luar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan akan diberikan kepada enam organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. .

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan tujuan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan adalah untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial.

Enam kelompok agama yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Budha.

Oleh karena itu, ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan nirlaba, kata Menteri Arifin, Jumat (6 Juli 2024) di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta.

“Artinya mereka punya sumber daya untuk menunjang kegiatan keagamaan, kegiatan seperti ibadah, pendidikan, dan kesehatan, tapi itu hanya diberikan kepada enam orang,” lanjutnya.

Ada enam lahan eks PKP2B. Yaitu PT Kartim Prima Coal (KPC), PT Altomin Indonesia, PT Kendiro Coal Indonesia, PT Kartim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Maruti Harapan Utama (MAU), PT Kideco – Bekas kawasan pertambangan batubara Jaya Agung.

Menteri ESDM membenarkan, ada enam PKP2B yang dialokasikan untuk masing-masing organisasi keagamaan besar.

Namun, jika kelompok agama yang terlibat tidak menanggapi tawaran IUP, maka lahan tambang akan dikembalikan kepada pemerintah. Nantinya akan dilelang.

“(Kalau organisasi besar menolak) dikembalikan ke negara, dipakai sesuai aturan pokok, kalau tidak mau diterima, dilelang,” jelas Arifin.

“Soal pemilihan lokasi penambangan ya, itu akan diselesaikan tergantung luas lahan dan besarnya organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Direktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Baril Lahadaria menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan memberikan mereka hak untuk mengabdi pada negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan NKRI tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi keagamaan antara lain NU, Muhammadiyah, gereja besar Protestan, gereja besar Katolik, Buddha, dan Hindu.

“Kami sedang melakukan perubahan. PP ini menyampaikan pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan dan badan usaha, namun untuk memastikan bahwa mereka mempunyai hak tersebut,” kata Baril dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jumat, 6 Juli. /2024).

“Dalam pandangan kami dan atas arahan Presiden, kami tidak bisa memungkiri kontribusi orang dan organisasi ini, padahal merekalah yang telah menjadikan negara ini mandiri,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *