Menteri Bahlil Klaim Prabowo Setuju Ormas Agama Kelola Izin Tambang

Laporan jurnalis Tribunnevs.com Nitis Havaroh

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai Presiden baru terpilih Prabovo Subjanto telah menyetujui peraturan baru pemerintah mengenai organisasi keagamaan yang dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP).

“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Prabovo, Pak Prabovo setuju bahwa beliau adalah seorang patriot sejati,” kata Menteri Bahlil kepada wartawan di kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Menurut Bahlil, aturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui organisasi keagamaan.

“Yang terpenting adalah menjaga kesejahteraan rakyat melalui ormas karena mereka adalah bagian dari sumber daya negara dimana negara harus hadir,” jelasnya.

Sekadar informasi, masa prioritas wilayah Izin Pertambangan Khusus (SMP) bagi ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 83A PP. Artinya, izin VIUPK akan berlaku sesuai dengan periode pemerintahan baru pasangan suami istri Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan, pemberian IUP kepada organisasi keagamaan selama ini merupakan hak atas layanannya.

Menurutnya, kemerdekaan NKRI tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi keagamaan, antara lain NU, Muhammadiyah, gereja induk Protestan, gereja induk Katolik, Budha, dan Hindu.

“Kita lakukan perubahan, di mana PP ini memperbolehkan pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan ekonomi. Tujuannya apa? Agar punya hak,” kata Bahlil.

“Menurut kami dan atas perintah Presiden, kami tidak bisa memungkiri kontribusi para individu atau organisasi ini, bahkan mereka yang telah memerdekakan bangsa ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan suatu keistimewaan.

Menurut Erlanga, ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Ia mengatakan, mengizinkan organisasi keagamaan mengoperasikan tambang merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah.

“Mereka (Ormas) mendapat keistimewaan, termasuk berinvestasi di aset pertambangan.” Tapi tidak apa-apa,” kata Airlangga, Sabtu (6/1/2024) di Pondok Pesantren Mama Bakri, Leuvisadeng, Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *