Menteri Airlangga: Pemerintah Belum Bahas Wacana Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perencanaan (Menko) Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menegaskan, pemerintah belum mempertimbangkan rencana kepemilikan mobil dengan polis asuransi (TPL) pada Januari 2025.

“Kami belum membahas asuransi,” ujarnya saat ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Meski Airlanga belum mempertimbangkannya, namun pihaknya menilai industri asuransi dalam negeri harus diperkuat.

“Kita perlu mendorong industri untuk memperkuat dan memperdalamnya,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan mobil dan sepeda motor harus memiliki asuransi pada tahun 2025.

Menurut Agus, untuk berkembangnya industri otomotif, seluruh lingkungan hidup, termasuk industri keuangan dan asuransi, harus ikut serta.

“Untuk mengembangkan atau meningkatkan industri otomotif, seluruh lingkungan harus berperan, baik keuangan, asuransi, dll,” kata Agus saat ditemui usai pembukaan Pameran Internasional Gaikindo Indonesia (GIIAS) di ICE BSD Tangerang 2024, Banten , Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, Kantor Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu payung hukum dari pemerintah terkait asuransi mobil dan motor.

Ogi Prastomiyano, Direktur Eksekutif Inspektorat Asuransi, Perasuransian, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan Peraturan Umum (PP) masih menunggu untuk diterbitkan sebagai sistem hukum dalam pelaksanaan program wajib tersebut, termasuk asuransi mobil . seperti bidang efektif dan periode program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib jika diperlukan.

Diantaranya adalah asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan di jalan raya, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap bencana alam.

Ogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) mengatakan, “dalam persiapannya tentu pertama-tama perlu kajian menyeluruh terhadap program asuransi wajib”.

Ketentuan tambahan pelaksanaan Program Asuransi Wajib akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR.

UU P2SK menyebutkan bahwa setiap masa jabatan dalam UU P2SK akan ditentukan setelah terbentuknya peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah terbitnya UU P2SK.

“Setelah PP tersebut terbit, OJK akan menyiapkan aturan pelaksanaan program asuransi wajib,” kata Ogi.

Program asuransi kecelakaan wajib TPL dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada warga.

Menurut Ogi, hal ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik mobil jika terjadi kecelakaan.

“Selain itu akan mengembangkan perilaku yang lebih baik,” kata Ogi.

Ia mengatakan dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat menjadi lebih aman dan merasa lebih terjamin serta dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Sebagai informasi lebih lanjut, Third Party Liability (TPL) atau Third Party Liability Insurance merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap klaim dari pihak ketiga.

TPL menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, seperti biaya pengobatan korban kecelakaan atau biaya perbaikan kendaraan yang rusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *